Jendral TNI Bintang Satu di Vonis 16 tahun Kurungan Penjara, Perkara TWP AD

- Rabu, 1 Februari 2023 | 12:48 WIB
Pengadilan Militer tinggi II Jakarta membacakan putusan terdakwa korupsi TPW AD (Raf/HRC)
Pengadilan Militer tinggi II Jakarta membacakan putusan terdakwa korupsi TPW AD (Raf/HRC)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tindak pidana korupsi perkara dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) tahun 2013 sampai 2020.

Agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan militer tinggi II Jakarta terhadap kedua terdakwa menyatakan Brigadir Jendral TNI Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Kumalasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan kesatu primair,
Selasa (31/1/2023) bertempat di Pengadilan Militer tinggi II Jakarta.

Selanjutnya Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Terdakwa I, Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar 750 juta , apabila denda tersebut tidak dibayarkan makan di ganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu terdakwa juga membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Sedangkan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila dalam hal tersebut Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Selanjutnya Majelis hakim memerintahkan agar para Terdakwa di tahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp25.000,00.

Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah, dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II, Ni Putu Purnamasari ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah  menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II NI Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

(Raf)

Baca Juga: Mahfud MD Yakin 13 Februari Sambo Akan Dihukum Adil

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X