Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang, Mantan Ketua KONI Kampar Disidangkan Virtual

- Selasa, 31 Januari 2023 | 19:08 WIB
Terdakwa Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Dodi/HRC)
Terdakwa Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Surya Darmawan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu menjalani sidang secara virtual.

Selain dia, terdakwa Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, rekanan proyek tersebut, juga menjalani proses yang sama. Dimana sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (31/1).

"Pada hari ini, Penuntut Umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Surya Darmawan dan Kiagus (Toni Azwarani)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa sore.

Dikatakan Bambang, dua terdakwa menjalani sidang secara virtual. Dimana keduanya mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat mereka ditahan.

Dalam dakwaannya, kata Bambang, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dua terdakwa tidak menyatakan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU,red). Dengan begitu, sidang dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pembuktian," sebut Bambang seraya menyatakan, JPU diperintahkan hakim untuk menyiapkan saksi-saksi.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X