Jaksa Siapkan 30 Saksi Buktikan Dakwaan Perkara TPPU Petinggi Fikasa Group

- Selasa, 31 Januari 2023 | 16:29 WIB
Suasana jalannya sidang 4 petinggi PT Fikasa Group (Akmal/HRC)
Suasana jalannya sidang 4 petinggi PT Fikasa Group (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sekitar 30 orang saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodong dengan terdakwa sejumlah petinggi Fikasa Group. Dari puluhan orang itu, beberapa orang di antaranya merupakan saksi korban.

Adapun para terdakwa dimaksud, yakni Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Lalu, terdakwa Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP,  serta Maryani, Marketing Freelance PT WBN.

PT WBN dan PT TGP adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/12) kemarin. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

Atas dakwaan itu, para terdakwa mengajukan eksepsi. Dalam putusan selamyai, majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil menolak eksepsi para terdakwa.

"Iya. Eksepsi para terdakwa ditolak hakim. Putusan sela itu disampaikan pada sidang yang digelar pekan kemarin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (31/1).

Hakim kata Zulham, kemudian memerintahkan Tim JPU untuk menyiapkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Dimana agendanya adalah pembuktian.

"Untuk saksi-saksi ada sekitar 30-an orang, termasuk saksi korban. Lalu ada juga ahli terkait TPPU dan Akuntan Publik," sebut mantan mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

"Insya Allah, Tim JPU siap buktikan dakwaan dalam perkara itu," sambung Zulham.

Salah seorang anggota Tim JPU, Rendi Panolisa menambahkan, sejatinya dengan pembuktian digelar Selasa ini. Dimana pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi korban.

Namun sidang tersebut terpaksa ditunda. Pasalnya, Tim Penasihat Hukum berhalangan hadir mendampingi para terdakwa. "Sidang diundur," singkat Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Pidana Pidum Kejari Pekanbaru itu.

Diketahui, para terdakwa sebelumnya pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.

Dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan  dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

"Barang bukti poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya, yakni TPPU," pungkas Zulham.

Dalam putusan hakim sebelumnya, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X