HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua pria terpaksa mendekam didalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pekanbaru, keduanya diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur.
Dua pria tersebut inisial AI (28) dan AT (20), korbannya masih berumur 13 tahun. Aksi pencabulan itu terjadi pada, Rabu (25/1) dirumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Limapuluh.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menyebut bahwa korban dibujuk rayu dan diimingi uang.
"Korban ini dibujuk rayu, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang," kata Kompol Andrie Setiawan, Senin (30/1).
Kedua pelaku ini sempat melakukan persetubuhan badan terhadap korban, entah apa yang merasuki kedua pelaku remaja itu hingga melakukan perbuatan keji itu.
"Persetubuhan tersebut terjadi didalam rumah orang tuanya," sambung Kompol Andrie itu.
Kejadian itu terbongkar setelah orang tua korban mendengar cerita dari anaknya, lalu membuat laporan ke polisi. Semenjak itu, polisi pun melakukan penyeledikan dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (26/1), pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA," pungkasnya.
Kedua pelaku yang telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Mal)
Baca Juga: Antisipasi PMK Hewan Sapi, Babinsa 05/RM Pantau dan Cek Ternak Sapi Milik Warga
Artikel Terkait
22,1 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi, Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru Kendalikan Narkoba, Miliki Smartphone Hingga Kartu Debit
Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Dibentuk
Sabar Jasman, Terpidana Korupsi Proyek Drainase Pekanbaru Ajukan PK, Jaksa Yakin Bakal Ditolak
Tersangka Dugaan Rasuah Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Mojokerto Bertambah, Penyuplai Bahan Bangunan Ditahan
Terlibat Korupsi di Bank BNI 46 Cabang Pekanbaru, Oknum Notaris Dewi Farni Dja'far Dituntut 4 Tahun Penjara
Begal Modus Cegat, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Payung Sekaki
Terindikasi Balap Liar, Polresta Pekanbaru Angkut Puluhan Motor
Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp1 M, Jaksa Lanjutkan Penahanan Oknum ASN, Agusanto
Jaksa Telaah Berkas Perkara Tersangka Bripka Wido Fernando