HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menelaah berkas perkara atas nama Wido Fernando. Oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu merupakan tersangka dugaan penikaman terhadap Aiptu Ruslan.
Aiptu Ruslan merupakan personel polisi yang tewas usai ditusuk oleh sesama personel polisi, Selasa (21/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku sendiri merupakan junior korban, yakni Bripka Wido Fernando. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kurang dari 24 jam, dia sebelum akhirnya berhasil diamankan. Hal ini setelah petugas gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau, berhasil melakukan pendekatan terhadap pelaku lewat keluarganya.
Alhasil, pelaku bersedia menyerahkan diri. Polisi turut menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menikam korban.
Seiring jalannya waktu, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
"Berkas sudah diterima, atas nama (tersangka) WF Bin T," ujar Bambang, Senin (30/1).
Dikatakan Bambang, berkas perkara Nomor B-13/I/Res.1.7/2023/Ditreskrimum itu, dilimpahkan penyidik kepolisian kepada Korps Adhyaksa pada 24 Januari 2023 lalu. Atas tahap I tersebut, Jaksa selanjutnya meneliti kelengkapan berkas perkara.
"Jaksa peneliti sekarang sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik dari aspek syarat formil maupun materil," pungkas Bambang.
Informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.
Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido untuk push up. Namun permintaan itu ditolak olehnya. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.
Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka Wido dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Bripka Wido juga diminta pulang.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka Wido datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya.
Artikel Terkait
Inkrah, Mantan Rektor UIN Suska Riau Resmi Berstatus Terpidana
22,1 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi, Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru Kendalikan Narkoba, Miliki Smartphone Hingga Kartu Debit
Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Dibentuk
Sabar Jasman, Terpidana Korupsi Proyek Drainase Pekanbaru Ajukan PK, Jaksa Yakin Bakal Ditolak
Tersangka Dugaan Rasuah Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Mojokerto Bertambah, Penyuplai Bahan Bangunan Ditahan
Terlibat Korupsi di Bank BNI 46 Cabang Pekanbaru, Oknum Notaris Dewi Farni Dja'far Dituntut 4 Tahun Penjara
Begal Modus Cegat, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Payung Sekaki
Terindikasi Balap Liar, Polresta Pekanbaru Angkut Puluhan Motor
Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp1 M, Jaksa Lanjutkan Penahanan Oknum ASN, Agusanto