HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dewi Farni Dja'far Denai dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau. Oleh karena itu, oknum notaris itu dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan pidana itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/1) kemarin. Adapun Jaksa yang membacakan tuntutan itu adalah Dewi Shinta Dame Siahaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Iya. Sudah tuntutan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (27/1).
Dikatakan Agung, berdasarkan fakta persidangan, Dewi Farni Dja'far dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam Penahanan Kota, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan," sebut Agung.
Selanjutnya, dikatakan Agung, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Dimana terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan sendiri atau melalui Penasihat Hukumnya. Setelah itu, barulah majelis hakim yang akan memutuskan.
"Tak lama lagi akan putus," pungkas Agung Irawan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan pernah memaparkan disposisi perkara. Perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit refinancing kepada Debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007, dan Rp23 miliar pada tahun 2008.
"(Dewi Farni) Yaitu orang yang membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008," kata Martinus belum lama ini.
Adapun peran Dewi Farni saat itu, kata Martinus, membuat / menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Baca Juga: Pendafataran Telah Dibuka, KPU Riau Butuh 20.318 Pantarlih Dalam Helat Pemilu 2024
"Akibatnya PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37.095.000.000," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Dalam kasus ini, enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai BNI, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.
Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.
Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).