HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru tengah berlangsung. Dimana tim auditor telah dibentuk untuk melakukan proses tersebut.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Proses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pihak yang mengusut perkara itu.
"Masih permintaan perhitungan kerugian negara. Tim audit sudah ditunjuk," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan perkara itu, Kamis (26/1).
Disampaikannya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi. Itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
Untuk sementara, pihaknya merasa cukup dengan saksi-saksi tersebut. Namun tak menutup kemungkinan, saksi tersebut dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
"Sementara cukup segitu. Mungkin nanti saksi-saksi itu diperiksa, lanjutan, untuk pendalaman," kata Rizky seraya mengatakan saksi yang telah diperiksa sebanyak 13 orang.
Adapun saksi yang diperiksa, diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan. Dua nama yang disebutkan itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Selain itu, sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas juga telah dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa juga telah menjalani proses yang sama. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Masih dari sumber yang sama, dinyatakan jika perusahaan pemenang tender adalah CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Namun kenyataannya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu urung mengerjakan proyek tersebut, karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.
Masih dari informasi yang diperoleh, terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.
"Jaminan pelaksanaan sama rekanan," sebut sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Baca Juga: Bupati Pelalawan Launching Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi
Artikel Terkait
Polres Pelalawan Press Release Penangkapan Tersangka Narkotika dan Senjata Api Rakitan
Pengadilan Kabulkan Setengah Gugatan Eks PTT, KONI Riau Tetap Lakukan Kasasi
Eks Pegawai KONI Menang(kan) Sidang, Berapa Hak yang Diterima?
Rugikan Negara Rp1,1 M, Mantan Pemimpin BRK Capem Duri Diamankan di Yogyakarta
Kabulkan Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Riau Vonis Mati Pengendali 80 Kg Sabu
Perkara Mantan Rektor UIN Suska Riau Belum Inkrah
Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang, Mantan Ketua KONI Kampar Segera Jalani Sidang Perdana
Inkrah, Mantan Rektor UIN Suska Riau Resmi Berstatus Terpidana
22,1 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi, Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru Kendalikan Narkoba, Miliki Smartphone Hingga Kartu Debit