HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Peredaran narkotika yang dikendalikan Narapidana dari balik jeruji besi kembali terungkap. Kali ini napi yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Napi inisial LEO itu ditetapkan menjadi tersangka atas pengendalian 20 Kg narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Peredaran ini terkuak atas ungkap kasus Subdit III dan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 6 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa napi tersebut berperan sebagai pengendali, napi tersebut memiliki kaki tangan diluar yang siap mengantarkan barang pesanan.
"Perintah dari pelaku LEO, salah satu napi di Kelas IIA Pekanbaru," kata Kombes Pol Sunarto saat ungkap kasus di Mapolda Riau, Kamis (26/1).
Dari dalam Lapas, napi LEO ternyata berkomunikasi menggunakan smartphone dengan kurirnya yakni tersangka IRF dan NIA, yang diperintahkan untuk menjemput dan mengantar pesanan ke tersangka ARF.
"Yang mana memberikan perintah melalui komunikasi WhatsApps kepada pelaku IRF menggunakan kode sandi 21," sambung Kombes Pol Sunarto.
Napi LEO memberikan instruksi untuk mengantarkan 10 Kg sabu dan 10 ribu ekstasi kepada seseorang yang akan menjemputnya.
"Kedua pelaku kurir ini diupah Rp5 juta," jelasnya.
Terhadap napi LEO, ditangkap pada 10 Januari 2023 dari dalam Lapas, disana tim menyita hal yang seharusnya tidak boleh dimiliki oleh seoran napi.
"Diamankan kartu debit salah satu bank, dan satu unit android bersamanha di dalam Lapas tersebut," pungkasnya.
Artikel Terkait
Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 bulan Penjara
Polres Pelalawan Press Release Penangkapan Tersangka Narkotika dan Senjata Api Rakitan
Pengadilan Kabulkan Setengah Gugatan Eks PTT, KONI Riau Tetap Lakukan Kasasi
Eks Pegawai KONI Menang(kan) Sidang, Berapa Hak yang Diterima?
Rugikan Negara Rp1,1 M, Mantan Pemimpin BRK Capem Duri Diamankan di Yogyakarta
Kabulkan Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Riau Vonis Mati Pengendali 80 Kg Sabu
Perkara Mantan Rektor UIN Suska Riau Belum Inkrah
Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang, Mantan Ketua KONI Kampar Segera Jalani Sidang Perdana
Inkrah, Mantan Rektor UIN Suska Riau Resmi Berstatus Terpidana
22,1 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi, Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru