Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru Kendalikan Narkoba, Miliki Smartphone Hingga Kartu Debit

- Kamis, 26 Januari 2023 | 11:59 WIB
 (Akmal/HRC)
(Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Peredaran narkotika yang dikendalikan Narapidana dari balik jeruji besi kembali terungkap. Kali ini napi yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Napi inisial LEO itu ditetapkan menjadi tersangka atas pengendalian 20 Kg narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.

Peredaran ini terkuak atas ungkap kasus Subdit III dan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 6 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa napi tersebut berperan sebagai pengendali, napi tersebut memiliki kaki tangan diluar yang siap mengantarkan barang pesanan.

"Perintah dari pelaku LEO, salah satu napi di Kelas IIA Pekanbaru," kata Kombes Pol Sunarto saat ungkap kasus di Mapolda Riau, Kamis (26/1).

Dari dalam Lapas, napi LEO ternyata berkomunikasi menggunakan smartphone dengan kurirnya yakni tersangka IRF dan NIA, yang diperintahkan untuk menjemput dan mengantar pesanan ke tersangka ARF.

"Yang mana memberikan perintah melalui komunikasi WhatsApps kepada pelaku IRF menggunakan kode sandi 21," sambung Kombes Pol Sunarto.

Napi LEO memberikan instruksi untuk mengantarkan 10 Kg sabu dan 10 ribu ekstasi kepada seseorang yang akan menjemputnya.

"Kedua pelaku kurir ini diupah Rp5 juta," jelasnya.

Terhadap napi LEO, ditangkap pada 10 Januari 2023 dari dalam Lapas, disana tim menyita hal yang seharusnya tidak boleh dimiliki oleh seoran napi.

"Diamankan kartu debit salah satu bank, dan satu unit android bersamanha di dalam Lapas tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Afrizal Sintong Lepas Ratusan Peserta Jalan Santai Kerukunan Sempena Hari Amal Bakti ke-77 Kemenag

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X