22,1 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi, Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru

- Kamis, 26 Januari 2023 | 10:57 WIB
 (Akmal/HRC)
(Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap tindak peredaran narkotika, ada 10 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Pengungkapan yang berlangsung pada awal tahun 2023 itu dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, ada empat laporan ungkap kasus dengan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu dam ribuan pil ektasi.

Kabidhumas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ekspos ungkap kasus, Kamis.(26/1) menyebut bahwa tim menyita 22,1 Kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.

Tangkapan pertama yakni pada 6 Januari 2023, tim melakukan penyelidikan disebuah rumah di Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya.

"Ada empat tersangka yang diamankan dan satu pelaku ditetapkan DPO," kata Kombes Pol Sunarto.

Yakni tersangka inisial IRF, tersangka perempuan inisial NIA, lalu tersangka inisial LEO dan tersangka inisial ARF. Sedangkan pelaku DPO inisial BOB.

Dua tersangka yang disebutkan diawal merupakan kurir narkotika, tersangka ketiga dan pelaku DPO berperan sebagai pengendali, sedangkan ARF merupakan penerima.

"Tersangka IRF dan NIA ini mengaku baru saja menjemput BB (Barang Bukti) itu dari salah satu homestay di Pekanbaru," paparnya.

Kedua tersangka ini begerak atas perintah seorang narapidana yang terkurung didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

"Perintahnya dari tersangka LEO salah satu napi Lapas di Kelas IIA Pekanbaru," sambungnya.

Puluhan narkotika itu akan diterima oleh tersangka ARF, tersangka IRF dan NIA ini akan mendapat upah sebesar Rp5 juta.

(Mal)

Baca Juga: Pencegahan Karhutla, Personel Koramil 05/RM Patroli di Desa Bangko Sempurna

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X