HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin resmi berstatus terpidana. Dia menyatakan menerima putusan pidana perkara kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Dalam perkara itu, Akhmad Mujahidin dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 10 bulan. Selain itu, dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara 4 bulan.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/1) kemarin.
Saat itu, Akhmad Mujahidin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut. Sikap yang sama juga mereka tunjukkan hingga masa pikir-pikir itu berakhir.
"Terdakwa (Akhmad Mujahidin,red) tidak banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Rabu (25/1) sore.
Dengan begitu, kata Agung, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Akhmad Mujahidin juga dipastikan resmi menyandang status terpidana.
"Dapat dinyatakan, dengan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak menyatakan banding, perkara ini inkrah," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Menyempurnakan tugasnya, Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Akhmad Mujahidin. Hal itu tentu saja sesuai dengan amar putusan hakim yang telah inkrah tersebut.
"Untuk eksekusi akan dilakukan secepatnya," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis tersebut.
"Sepertinya, (proses eksekusi) tetap di Rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru,red)," sambung Agung memungkasi.
Diketahui, vonis terhadap Akhmad Mujahidin itu lebih rendah 2 bulan dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan JPU. Dimana Jaksa Dewi Shinta Dame Siahaan dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan jaringan internet kampus. Status tersangka disematkan penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Artikel Terkait
UNRI Mesti Terbang untuk Maju, Rektor Sri Indarti Lantik 4 Wakil Rektor, 3 Dekan dan Ketua Lembaga
Terbukti Kolusi Proyek Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Perkara Mantan Rektor UIN Suska Riau Belum Inkrah