HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin. Dimana hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 10 bulan kepada mangan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tersebut.
Di lembaga peradilan tingkat pertama, Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting pada sidang yang digelar pada Rabu (18/1) kemarin.
Hampir sepekan pasca putusan tersebut, Tim JPU belum menentukan sikap, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding. Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Selasa (24/1).
"Kami, JPU masih pikir-pikir," ujar Agung saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ini, kata Agung, Tim JPU juga menunggu sikap dari terdakwa. Jika banding, maka JPU juga akan menempuh upaya hukum serupa.
"(Jika) Terdakwa banding, kita banding," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Sebelumnya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.
Untuk itu dia divonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari JPU.
Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, jika dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya.
Dimana JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan jaringan internet kampus. Status tersangka disematkan penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Benny sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan.
Baca Juga: Penggantian Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Gubri: Itu Urusan Jakarta Bukan Saya Neken
Artikel Terkait
Tersinggung Saat Diusir, Empat Pengamen Serang Pegawai Toko Pakai Celurit Ditangkap
Korupsi Dana Kasbon Inhu Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota Dewan Deari Zamora Ditelaah
Kolusi Pengadaan Internet Kampus di UIN Suska Riau, Berkas Perkara Benny Sukma Negara Segera Tahap I
Diamankan Usai Terjatuh Saat Kabur, Dua Remaja Jadi Tersangka Jambret
Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 bulan Penjara
Polres Pelalawan Press Release Penangkapan Tersangka Narkotika dan Senjata Api Rakitan
Pengadilan Kabulkan Setengah Gugatan Eks PTT, KONI Riau Tetap Lakukan Kasasi
Eks Pegawai KONI Menang(kan) Sidang, Berapa Hak yang Diterima?
Rugikan Negara Rp1,1 M, Mantan Pemimpin BRK Capem Duri Diamankan di Yogyakarta
Kabulkan Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Riau Vonis Mati Pengendali 80 Kg Sabu