Kabulkan Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Riau Vonis Mati Pengendali 80 Kg Sabu

- Selasa, 24 Januari 2023 | 13:52 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto (Dodi/HRC)
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper. Putusan itu sekaligus memperbaiki vonis yang dijatuhkan majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama.

Edi Ahmad diduga pengendali narkoba di Riau. Dia terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 80 kilogram dari Malaysia.

Berdasarkan informasi pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di alamat https://putusan3.mahkamahagung.go.id, vonis pidana mati ini tertuang dalam putusan PT Pekanbaru Nomor 648/PID.SUS/2022/PT PBR.

Dalam hal ini pembanding adalah Jaksa Penuntut Umum Ananda Hermila, sementara terbanding yakni terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah.

Hakim Ketua Yus Enidar bersama Hakim Anggota Setia Rina, Brhj Dahmiwirda D, dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding dari JPU.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti," begitu isi petikan amar putusan yang dilihat pada Selasa (24/1).

"Menyatakan Terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut putusan tersebut.

Dikonfirmasi, Bambang Heripurwanto membenarkan putusan lembaga peradilan tingkat kedua tersebut. Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PT Riau pada 21 Desember 2022 lalu.

"Kita baru menerima (putusan) dua minggu yang lalu," ujar Bambang.

Sebut Bambang, PT Riau mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan JPU. Dimana Jaksa menginginkan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Edi Ahmad.

"Putusan bandingnya sudah diterima, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Bambang.

Dari kabar yang didapatnya, terdakwa masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Menanggapi hal itu, JPU kata Bambang, siap menghadapinya.

"Dia kasasi, JPU juga mengajukan kasasi dengan mengirimkan kontra memori kasasi," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Diketahui, Edi Ahmad merupakan satu dari total 11 orang yang ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Edi dan 10 orang lainnya tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional, dimana bandar besarnya ada di Malaysia.

Disinyalir, pengiriman berkilo-kilo barang haram itu, dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X