HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan tersangka dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah, berinisial END. Terhadap mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri itu juga telah diamankan.
Adapun dugaan rasuah itu, yakni terkait pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah oleh yang bersangkutan kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu. Dimana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.
Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Penyidik menetapkan tersangka inisial END (56). Yang bersangkutan adalah mantan karyawan salah satu BUMD di Provinsi Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (22/1).
Dikatakan Sunarto, yang tersangka merupakan mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri. Saat bertugas, dia memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.103.660.905,27," kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Narto kemudian memaparkan, kronologis kejadian yaitu pada periode Mei hingga Agustus 2013, BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (19/1) sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian," ungkap Narto.
"Dia ditangkap di rumahnya di Karangjenjem, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Saat ini, sebut Narto, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Narto.
Terpisah, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Januari 2023 kemarin. Hasilnya, yang bersangkutan (END,red) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Teddy.
Untuk mempermudah proses penyidikan, tim kemudian menjemput yang bersangkutan di rumahnya, di DI Yogyakarta. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Pihak Kantor Capem BRKS di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.
Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.
Baca Juga: Bank Sampah Ibnu Al-Mubarok Binaan PHR-Unilak Raih Penghargaan Peduli Lingkungan
Artikel Terkait
Modus Ancam Sebar Video, Pelajar Cabuli Gadis ABG Berkali-kali
PTUN Pekanbaru Eksekusi Lahan Masyarakat Batin Sengeri yang Dikuasai PT Arara Abadi
Tersinggung Saat Diusir, Empat Pengamen Serang Pegawai Toko Pakai Celurit Ditangkap
Korupsi Dana Kasbon Inhu Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota Dewan Deari Zamora Ditelaah
Kolusi Pengadaan Internet Kampus di UIN Suska Riau, Berkas Perkara Benny Sukma Negara Segera Tahap I
Diamankan Usai Terjatuh Saat Kabur, Dua Remaja Jadi Tersangka Jambret
Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 bulan Penjara
Polres Pelalawan Press Release Penangkapan Tersangka Narkotika dan Senjata Api Rakitan
Pengadilan Kabulkan Setengah Gugatan Eks PTT, KONI Riau Tetap Lakukan Kasasi
Eks Pegawai KONI Menang(kan) Sidang, Berapa Hak yang Diterima?