HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, melalui bidang Hukum, telah menjalani proses persidangan gugatan dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) eks KONI Riau, yang tidak diperpanjang masa kerjanya pada tahun 2022. Dan hasilnya Hakim anggota telah membacakan putusan di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, menerima sebagian keputusan penggugat terhadap tergugat.
Atas keputusan tersebut, KONI Riau menghormati hasil putusan tersebut, namun KONI Riau akan melakukan Kasasi atas putusan Hakim tersebut, karena keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum terhadap KONI Riau, yang bukan sebuah perusahaan namun organisasi keolahragaan atau bukan profit, sesuai dengan undang-undang keolahragaan nomor 11 tahun 2022.
Seperti diketahui, awal 2022 lalu, KONI Riau tidak memperpanjang SK terhadap 7 pegawainya yang masuk kategori PTT. Dari 7 tersebut, 5 pegawai melakukan gugatan ke PN Pekanbaru terkait besaran pesangon yang diberikan KONI Riau. Dimana KONI Riau memberikan sagu hari kepada eks karyawan, bukan pesangon seperti halnya perusahaan. Para penggugat seperti Puput Ratih Saputri, Syahrial, Albert dan lainnya.
Kuasa hukum KONI Riau, Medizon Dahlan, menceritakan, gugatan karyawan yang tidak diperpanjang lagi SK nya oleh KONI Riau, dalam kronologis bahwa ketika tidak diperpanjang lagi SK, maka 5 karyawan melakukan laporan ke Disnakertrans. Dari beberapa kali mediasi pertemuan, tak terwujud, tidak tercapainya kesepakatan perihal penyelesaian persoalan eks pegawai KONI yang tidak diperpanjang lagi SK nya.
“Selanjutnya Disnakertrans memberikan surat rekomendasi bahwa apa yang talah dilakukan KONI Riau sudah sesuai dengan prosedur, namun memang Disnakertrans menyampaikan jika pihak tidak setuju melakukan upaya hukum. Akhirnya masuk ke pengadilan hubungan industrial di pengadilan Negri Pekanbaru. Setelah berjalannya proses di pengadilan, dan pemeriksaan perkara penggugat melakukan upaya hukum. Diperiksa sesuai dengan hukum industrial,” jelas Medizon Dahlan, Jumat (20/1).
Dijelaskan Medizon, pihaknya telah menjalani seluruh proses di pengadilan, dan pada akhirnya Hakim yang memimpin sidang telah memutuskan keputusan. Dimana akhirnya gugatan terhadap eks pegawai KONI Riau ini ada dua, pertama dimohonkan sita jaminan yang kedua pesangon. Dari dua gugatan tersebut hakim hanya mengabulkan satu gugatan, yakni terkait dengan pesangon.
“Putusannya jelas, mengabulkan setengah tuntutan penggugat oleh majelis hakim tentang pesangon, yang tidak dikabulkan sita jaminan, karena penggugat meminta menyita seluruh aset-aset kendaraan KONI yang ada, karana aset itu aset negara maka hakim tidak mengabulkan. Ini bukan masalah kalah dan menang, masing-masing pihak mempertahankan prinsip hukum masing-masing,” kata Medizon.
“Memang menurut mereka KONI harus tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, namun hari ini kita berbeda pendapat dengan majelis. Karena KONI ini adalah organisasi keolahragaan yang mengacu pada UU 11 tahun 2016 tentang keolahragaan. Kemudian KONI mengacu pada hibah, organisasi penerima hibah yang diberi setiap tahun,” tambahnya.
Karena itulah, KONI Riau melakukan kasasi terhadap putusan hakim tersebut, dan kembali akan menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui kasasi dan nantinya akan ditetapkan keputusan oleh Mahkamah Agung. Bahkan dari awal kuasa hukum KONI Riau juga telah mengajukan kasasi, sebelum masuk keranah Pengadilan hukum industrial.
“Jadi kami baru mendengarkan rilas putusan yang berbunyi yang dibacakan putusan, salinan belum diambil karana memang kami mengambil keputusan kasasi. Diawal-awal, diputusan sela pun kami kasasi tentang kompetensi absolut, tentang kompetensi pengadilan hubungan industrial mengambil perkara ini. Karena menurut kami ini bukan PHI, karena KONI bukan organisasi perusahaan atau profit. Koni adalah organisasi keolahragaan, jelas undang-undangnya,” tegas Medizon.
Sementara itu, Kabid hukum KONI Riau, Aryo Akbar menambahkan, putusan pengadilan negeri, banyak tidak memberikan pertimbangan dan fakta yang ada selama proses peradilan tersebut. Sebab pihaknya sudah menghadirkan beberapa bukti di pengadilan.
"Kami berharap Kepada masyarakat yang mempelajari perkara ada awal, jangan langsung mengambil kesimpulan. Bisa menahan diri, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masyarakat," tambah Aryo.
Dalam menjalani proses kasasi nantinya KONi Riau, akan menambah bukti-bukti tambahan dalam kasasi. Karena banyak bukti lain yang sifatnya pribadi terhadap eks karyawan yang tidak diperpanjang lagi masa kontraknya. Banyak hal yang menyebabkan eks karyawan tersebut tidak diperpanjang lagi, setelah dilakukan evaluasi oleh tim dari KONI Riau.