Polres Pelalawan Press Release Penangkapan Tersangka Narkotika dan Senjata Api Rakitan

- Jumat, 20 Januari 2023 | 18:38 WIB
Kapolres Pelalawan press release penangkapan tersangka narkotika (Raf/HRC)
Kapolres Pelalawan press release penangkapan tersangka narkotika (Raf/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN -Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto  adakan konfrensi pers penangkapan tersangka Narkotika jenis sabu-sabu dan senjata api rakitan, di salah satu rumah di Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan dalam konferensi pers  penangkapan tersangka Narkotika dan senjata api rakitan, pada hari, Jum'at (20/1/2023) di halaman Mapolres Pelalawan, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh tim Satresnarkoba berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Tim Satresnarkoba mendapatkan laporan pada tanggal 18 Januari langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pengintaian atas informasi yang di sampaikan masyarakat, bahwa disalah satu rumah di jalan Markisa, Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi Narkotika," ujar Kapolres.

AKBP Suwinto menjelaskan kronologi penangkapan tiga tersangka Narkotika dan senjata api rakitan tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan bergerak menuju jalan markisa yang dipimpin langsung boleh AKP Rejoice Benidicto Manalu melakukan penyelidikan dilokasi yang di curigai.

"Sesampai di lokasi, tim Satresnarkoba melihat seseorang yang dicurigai  berada di dalam rumah. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan, ternyata didalam tersebut ada 3 orang tersangka," imbuh Kapolres.

Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka. Hasil pengecekan dan interogasi berhasil di amankan tiga tersangka dengan inisial BS(30) tahun, SK (24) tahun, dan MN (38) tahun. Barang bukti yang diamankan berupa, 13 paket sabun dengan berat 2,44 gram, disita dari tangan BS.

"Barang bukti lain yang berhasil di amankan berupa tiga paket sedang sabu dengan berat 6,82 gram, tiga paket kecil dengan berat 0,31 gram, juga ditemukan senjata api rakitan dan 1 butir amunisi," jelas Kapolres.

"Hasil dari Interogasi kepada tersangka BS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MN. Dari ketiga tersangka tersebut salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Pelalawan. PNS tersebut tidak ditemukan barang bukti, namun dari tes urine PNS itu dinyatakan positif Narkoba," tutup Kapolres.

(Raf)

Baca Juga: Wakili Dandim 0321 Rohil, Danramil 05/RM Hadiri Pembukaan Piala Bupati Cup 2023 di Kecamatan Rimba Melintang

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X