Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 bulan Penjara

- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:28 WIB
Teddy Pardiyana (Dok. Kapanlagi)
Teddy Pardiyana (Dok. Kapanlagi)

HALUANRIAU.CO, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis suami Alm. Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1/2023) lalu Teddy divonis atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan oleh anak sambungnya, Rizky Febrian.

Rizky Febrian, anak kandung dari komedian Sule tersebut melaporkan Teddy karena tidak kunjung menepati janji untuk mengembalikan aset ibunya, Alm. Lina yang menjadi haknya.

Teddy dinilai terus mengulur batas waktu pengembalian aset tersebut. Disebutkan kuasa hukum Rizky, ada 12 aset hak diri beserta adik-adiknya dari pernikahan Sule dan Lina Jubaedah yang belum dikembalikan oleh Teddy.

Adapun aset tersebut hasil penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, penjualan mobil Rp120 juta serta perhiasan dengan nilai Rp2 miliar.

Sementara itu, aset properti yang diklaim masih milik mereka seperti ruko, bangunan indekos 32 kamar tanah, toko material usaha grosir dan lainnya juga belum dikembalikan oleh Teddy.

Vonis tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Tedy, Wati Trisnawati.

"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati Trisnawati yang dilansir dari okezone.

"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," tutur sang kuasa hukum.

Baca Juga: Demplot Han Pangan, Tiga Personil koramil 05/RM Lakukan Pendampingan Tanaman Timun

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X