HALUANRIAU.CO, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis suami Alm. Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1/2023) lalu Teddy divonis atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan oleh anak sambungnya, Rizky Febrian.
Rizky Febrian, anak kandung dari komedian Sule tersebut melaporkan Teddy karena tidak kunjung menepati janji untuk mengembalikan aset ibunya, Alm. Lina yang menjadi haknya.
Teddy dinilai terus mengulur batas waktu pengembalian aset tersebut. Disebutkan kuasa hukum Rizky, ada 12 aset hak diri beserta adik-adiknya dari pernikahan Sule dan Lina Jubaedah yang belum dikembalikan oleh Teddy.
Adapun aset tersebut hasil penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, penjualan mobil Rp120 juta serta perhiasan dengan nilai Rp2 miliar.
Sementara itu, aset properti yang diklaim masih milik mereka seperti ruko, bangunan indekos 32 kamar tanah, toko material usaha grosir dan lainnya juga belum dikembalikan oleh Teddy.
Vonis tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Tedy, Wati Trisnawati.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati Trisnawati yang dilansir dari okezone.
"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," tutur sang kuasa hukum.
Baca Juga: Demplot Han Pangan, Tiga Personil koramil 05/RM Lakukan Pendampingan Tanaman Timun
Artikel Terkait
Asik Santap Malam di Warung Pecel Lele, Dua Bandar Sabu Dicokok Buser
Terbukti Kolusi Proyek Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa
Nilai Hukuman 12 Tahun Tidak Adil, Richard Eliezer Ajukan Pledoi
Modus Ancam Sebar Video, Pelajar Cabuli Gadis ABG Berkali-kali
PTUN Pekanbaru Eksekusi Lahan Masyarakat Batin Sengeri yang Dikuasai PT Arara Abadi
Tersinggung Saat Diusir, Empat Pengamen Serang Pegawai Toko Pakai Celurit Ditangkap
Korupsi Dana Kasbon Inhu Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota Dewan Deari Zamora Ditelaah
Kolusi Pengadaan Internet Kampus di UIN Suska Riau, Berkas Perkara Benny Sukma Negara Segera Tahap I
Diamankan Usai Terjatuh Saat Kabur, Dua Remaja Jadi Tersangka Jambret