HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah merampungkan pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan tersangka Benny Sukma Negara. Dalam waktu, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
Benny ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Selain dia, perkara ini juga menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin sebagai tersangka.
Untuk nama yang disebutkan terakhir, sudah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Oleh lembaga peradilan tingkat pertama itu, Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah.
Sementara itu, Benny adalah mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Proses penyidikan terhadap Benny memang agak terlambat. Hal itu dirinya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani proses observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.
Dia baru bisa diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/1) kemarin.
Dengan begitu, proses pengumpulan alat bukti perkara tersebut diyakini telah rampung.
"Pemeriksaan saksi-saksi kita yakini telah cukup. Begitu juga alat bukti lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Kamis (19/1/2023).
Saat ini, sebut Agung, penyidik tengah melakukan pemberkasan. Jika rampung, bisa dilakukan proses tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
"Ditargetkan pekan depan bisa dilaksanakan tahap I," pungkas Agung Irawan.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Artikel Terkait
Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Akhirnya Lengkap
Asik Santap Malam di Warung Pecel Lele, Dua Bandar Sabu Dicokok Buser
Terbukti Kolusi Proyek Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa
Nilai Hukuman 12 Tahun Tidak Adil, Richard Eliezer Ajukan Pledoi
Modus Ancam Sebar Video, Pelajar Cabuli Gadis ABG Berkali-kali
PTUN Pekanbaru Eksekusi Lahan Masyarakat Batin Sengeri yang Dikuasai PT Arara Abadi
Tersinggung Saat Diusir, Empat Pengamen Serang Pegawai Toko Pakai Celurit Ditangkap
Korupsi Dana Kasbon Inhu Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota Dewan Deari Zamora Ditelaah