Korupsi Dana Kasbon Inhu Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota Dewan Deari Zamora Ditelaah

- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:27 WIB
Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Inhu Deari Zamora (Dodi/HRC)
Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Inhu Deari Zamora (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar dengan tersangka Deari Zamora telah berada di meja Jaksa Peneliti. Saat ini, proses penelitian berkas perkara mantan anggota DPRD Inhu tersebut dimulai.

Pengusutan perkara itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Inhu, HR Thamsir Rachman.

Yang mana, pengembangan tersebut dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.

Dalam putusan terhadap HR Thamsir Rachman yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 lalu, dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361.

Dari proses penyidikan diketahui jika Deari Zamora selaku kontraktor belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

Atas hal itu, penyidik akhirnya menetapkan Deari Zamora sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Riau pada, Senin (16/1) kemarin.

Terhadapnya langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Deari Zamora disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.

Pemberkasan perkaranya telah rampung. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

"Hari ini penyerahan berkas dari penyidik ke Jaksa Peneliti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikannya pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (19/1).

Oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara akan ditelaah untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jika lengkap, aman dinyatakan P-21. Jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

"Paling lama 2 minggu harus sudah ada sikap dari Jaksa Peneliti," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

"Kita berharap semoga segera P-21," harap Rizky memungkasi.

Diketahui, HR Thamsir Rachman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X