HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan menaikan status empat orang pengamen menjadi tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap pegawai toko ritel modern. Keempat tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, Kamis (19/10).
Adapun identitas para tersangka yakni M alias Ujang (20), RPR alias Raja (18), RA alias Ray (17) dan DK alias Iki (16). Para tersangka ini merupakan kelompok yang kesehariannya sebagai pengamen.
"Dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka ditempat yang berbeda-beda, kita juga mengamankan barang bukti yang digunakan saat aksi pengeroyokan tersebut," terang Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama saat ekspos ungkap kasus.
Dijelaskan Kompol I Komang, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka itu pada Rabu (15/1) sekira pukul 05.00 WIB disalah satu gerai toko ritel modern yang berada di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuab Madani. Pegawai toko ritel tersebut menjadi korban, mendapati luka ringan dan kepala bengkak.
"Ke empat tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap pegawai toko menggunakan celurit, kayu dan okulele, batu juga. Akibat dari kejadian tersebut, telapak tangan korban mengalami luka robek dan kepala bengkak," terang Kompol I Komang.
Pengeroyokan itu disebabkan karena rasa tersinggung yang dialami para tersangka lantaran diusir oleh korban, sebab saat itu korban membangunkan para tersangka yang saat itu tidur diteras toko dan diminta untuk pergi. Namun, suruhan itu dianggap para tersangka sangat kasar dan merasa tersinggung.
"Salah satu tersangka tersinggung karena diusir oleh korban saat tidur diteras toko, cara korban itu dianggap kasar, sehingga memanggil teman-temannya," papar Kompol I Komang.
Saat itu, para tersangka datang membantu dan langsung melalukan penyerangan terhadap korban. Ada yang mengacungkan senjata tajam berupa celurit kepada korban, sempat terjadi perkelahian sebentar, namun korban kalah jumlah dalam perkelahian itu.
"Tersangka membawa celurit dan menyerang korban, saat itu sempat ditahan oleh korban, namun tersangka lain ikut memukul korban menggunakan kayu, dengan batu, dengan gitarnya juga. Korban tidak bisa melawan dan mendapat luka robek dalam kejadian itu," ulasnya.
"Para tersangka negatif menggunakan narkotika," pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah celurit ukuran 70 cm, sebilah pisau, gitar okulele, balok kayu, batu serta tong sampah. Pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku Pasal 170 (1) KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951.
(Mal)
Artikel Terkait
Korupsi Dana Kasbon Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota DPRD Inhu Segera Tahap I
Team Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pengedar Narkotika di Desa Pangkalan Gondai
Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Akhirnya Lengkap
Asik Santap Malam di Warung Pecel Lele, Dua Bandar Sabu Dicokok Buser
Terbukti Kolusi Proyek Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa
Nilai Hukuman 12 Tahun Tidak Adil, Richard Eliezer Ajukan Pledoi
Modus Ancam Sebar Video, Pelajar Cabuli Gadis ABG Berkali-kali
PTUN Pekanbaru Eksekusi Lahan Masyarakat Batin Sengeri yang Dikuasai PT Arara Abadi