Tersinggung Saat Diusir, Empat Pengamen Serang Pegawai Toko Pakai Celurit Ditangkap

- Kamis, 19 Januari 2023 | 12:23 WIB
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menginterogasi keempat pengamen yang menyerang pegawai toko ritel modern. (Akmal/HRC)
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menginterogasi keempat pengamen yang menyerang pegawai toko ritel modern. (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan menaikan status empat orang pengamen menjadi tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap pegawai toko ritel modern. Keempat tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, Kamis (19/10).

Adapun identitas para tersangka yakni M alias Ujang (20), RPR alias Raja (18), RA alias Ray (17) dan DK alias Iki (16). Para tersangka ini merupakan kelompok yang kesehariannya sebagai pengamen.

"Dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka ditempat yang berbeda-beda, kita juga mengamankan barang bukti yang digunakan saat aksi pengeroyokan tersebut," terang Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama saat ekspos ungkap kasus.

Dijelaskan Kompol I Komang, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka itu pada Rabu (15/1) sekira pukul 05.00 WIB disalah satu gerai toko ritel modern yang berada di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuab Madani. Pegawai toko ritel tersebut menjadi korban, mendapati luka ringan dan kepala bengkak.

"Ke empat tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap pegawai toko menggunakan celurit, kayu dan okulele, batu juga. Akibat dari kejadian tersebut, telapak tangan korban mengalami luka robek dan kepala bengkak," terang Kompol I Komang.

Pengeroyokan itu disebabkan karena rasa tersinggung yang dialami para tersangka lantaran diusir oleh korban, sebab saat itu korban membangunkan para tersangka yang saat itu tidur diteras toko dan diminta untuk pergi. Namun, suruhan itu dianggap para tersangka sangat kasar dan merasa tersinggung.

"Salah satu tersangka tersinggung karena diusir oleh korban saat tidur diteras toko, cara korban itu dianggap kasar, sehingga memanggil teman-temannya," papar Kompol I Komang.

Saat itu, para tersangka datang membantu dan langsung melalukan penyerangan terhadap korban. Ada yang mengacungkan senjata tajam berupa celurit kepada korban, sempat terjadi perkelahian sebentar, namun korban kalah jumlah dalam perkelahian itu.

"Tersangka membawa celurit dan menyerang korban, saat itu sempat ditahan oleh korban, namun tersangka lain ikut memukul korban menggunakan kayu, dengan batu, dengan gitarnya juga. Korban tidak bisa melawan dan mendapat luka robek dalam kejadian itu," ulasnya.

"Para tersangka negatif menggunakan narkotika," pungkasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah celurit ukuran 70 cm, sebilah pisau, gitar okulele, balok kayu, batu serta tong sampah. Pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku Pasal 170 (1)  KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951.

(Mal)

Baca Juga: PLN UP3 Rengat Lakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Jaringan Demi Kehandalan Pasokan Supply Listrik

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X