PTUN Pekanbaru Eksekusi Lahan Masyarakat Batin Sengeri yang Dikuasai PT Arara Abadi

- Kamis, 19 Januari 2023 | 11:39 WIB
PTUN Pekanbaru Eksekusi lahan yang dikuasai PT Ararat Abadi (Raf/HRC)
PTUN Pekanbaru Eksekusi lahan yang dikuasai PT Ararat Abadi (Raf/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru laksanakan eksekusi lahan masyarakat Batin Sengeri seluas 2.090 hektar yang berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

H.Samsari yang merupakan Ketua Batin Sengeri ketika dikonfirmasi media pada, Kamis (19/1/2023) mengatakan bahwa masyarakat Batin Sengeri merupakan pemenang gugatan atas tanah seluas 2.090 hektar yang dikuasai PT. Arara Abadi.

"Pelaksaan eksekusi yang dilakukan Oleh PTUN pada hari Selasa kemaren adalah tindakan lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta meminta semua pihak untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar Samsari.

Lebih lanjut Samsari menjelaskan, pelaksanaan eksekusi lahan tersebut berdasarkan penetapan eksekusi nomor 42/PEN.EKS/2022/PTUN.PBR tanggal 22 November 2022 yang berdasarkan pasal 116 ayat 6 Undang–undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Eksekusi lahan tersebut juga merupakan pelaksanaan Pokok putusan yang belum dilaksanakan Menteri LHK, tentang perintah Putusan Pengadilan Perkara yang berbunyi, mewajibkan tergugat I (Men LHK-red) mencabut SK. Menteri LHK No. SK.6024/MenLHKSK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 22Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Hasil Pemanfaatan pada Hutan Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017-2026 atas nama PT Arara Abadi di Provinsi Riau, seluas 2.090 hektar di desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

"Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, PTUN Pekanbaru telah melayangkan surat resmi ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI, Menteri LHK, Ketua PTUN Medan, Gubernur Riau, PT Arara Abadi dan Edwin, S.H. sebagai pemohon eksekusi," jelas Samsari.

Samsari berharap semua pihak terkait mendukung putusan Pengadilan yang telah berproses selama 2 tahun itu dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Termasuk pihak-pihak terkait yang berwenang dalam putusan ini. Kita wajib melaksanakan amanat undang-undang," tutupnya.

(Raf)

Baca Juga: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Siap Sukseskan Ekspedisi Toba

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X