HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Seorang pria yang masih berstatus pelajar yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum atas perbuatannya yang telah mencabuli perempuan yang masih kategori Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi, Rabu (19/1/2023) melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ferlanda Oktora membenarkan peristiwa tersebut.
"Saat ini pelaku yang merupakan warga Kecamatan Balai Jaya itu sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah," terang Kanit.
Diuraikannya, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu korban dihubungi oleh pelaku untuk jalan-jalan keliling ke wilayah Bagan Batu.
Setelah itu pelaku mengajak korban ke wilayah Paket E dan menuju ke perkebunan kelapa sawit, saat itu korban bertanya kepada pelaku 'Ngapain kita ke sini', namun pelaku langsung mencium korban dan memaksa untuk membuka baju korban. Lalu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Setalah itu pelaku dan korban pulang ke rumah masing-masing," urai Ferlanda.
Lalu pada, Kamis 12 Januari 2023, terlapor menchatting korban untuk mengajak berhubungan badan lagi, tetapi korban menolaknya, lalu pelaku mengancam korban untuk menyebarluaskan video berhubungan badan yang direkam pelaku saat berhubungan badan sebelumnya.
Keesokan harinya pelaku kembali megajak untuk berhubungan badan lagi, lagi lagi korban menolaknya. Namun karena pelaku mengancam akan mengirimkan video tersebut kepada teman korban, korban pun menyetujui untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Dan hari berikutnya pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan, karena korban ketakuan video tersebut disebarluaskan oleh terlapor korban pun menyetujui untuk berubungan badan kembali.
Lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2023, pelaku kembali mengancam akan menyebarlauaskan video tersebut.
"Merasa tidak tahan lagi, korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah bersama RT setempat dengan membawa pelaku untuk proses lebih lanjut," urai Kanit.
Terhadap pelaku lanjut Kanit pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamanya paling lama 15 tahun penjara," tukas Kanit Ferlanda.
(Jon)
Baca Juga: Nilai Hukuman 12 Tahun Tidak Adil, Richard Eliezer Ajukan Pledoi
Artikel Terkait
JPU Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Driver Ojol di Pekanbaru Jadi Tersangka Laporan Palsu, Ngaku Korban Begal Ternyata Terlilit Hutang
Korupsi Dana Kasbon Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota DPRD Inhu Segera Tahap I
Team Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pengedar Narkotika di Desa Pangkalan Gondai
Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Akhirnya Lengkap
Asik Santap Malam di Warung Pecel Lele, Dua Bandar Sabu Dicokok Buser
Terbukti Kolusi Proyek Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa
Nilai Hukuman 12 Tahun Tidak Adil, Richard Eliezer Ajukan Pledoi