HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer akan mengajukan pledoi pekan depan atas tuntutan JPU 12 tahun penjara karena dinilai ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengajuan pledoi tersebut disampaikan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. JPU sebutnya telah melukai rasa keadilan atas kliennya.
"Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ronny melanjutkan bahwa dirinya meminta waktu selama sepekan kedepan untuk menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya Bharada E dan hakim disidang tersebut memutuskan untuk menunda sidang serta persidangan akan dibuka kembali pada, Rabu (25/1/2023) mendatang.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan lainnya terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
Saat tuntutan dijatuhkan, riuh pengunjung ruang sidang menggema dan mengkritik JPU. Saat itu, hakim sidang sempat meminta pengunjung tetap tenang dan menskors sidang karena pengunjung ramai menyoraki jaksa.
Bharada E saat itu juga terlihat menahan tangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.
Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Eliezer tampak menangis, sementara punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa
Artikel Terkait
JPU Menilai Antara Yosua dan Putri Terjadi Perselingkuhan
JPU Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Driver Ojol di Pekanbaru Jadi Tersangka Laporan Palsu, Ngaku Korban Begal Ternyata Terlilit Hutang
Korupsi Dana Kasbon Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota DPRD Inhu Segera Tahap I
Team Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pengedar Narkotika di Desa Pangkalan Gondai
Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Akhirnya Lengkap
Asik Santap Malam di Warung Pecel Lele, Dua Bandar Sabu Dicokok Buser
Terbukti Kolusi Proyek Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa