HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan tersebut diyakini oleh Jaksa dikarenakan Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Namun demikian, publik medsos pun merasa kecewa dengan tuntutan tersebut, dimana lebih berat jika dibandingkan dengan para terdakawa lainnya seperti Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawati yang sama-sama dihukum 8 tahun penjara.
Netizen pun melampiaskan kekecewaan mereka di media sosial dan menganggap tuntutan tersebut sungguh tidak adil.
Tak lama setelah tuntutan dibacakan, Richard Eliezer langsung menjadi trending topic Twitter Indonesia. Berbarengan dengan momen ini, Putri Candrawathi, Cuma 8, Bharada E, dan PC 8 juga ada di deretan trending topic.
Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.
Sebelumnya sidang tuntutan atas Richard Eliezer sempat tertunda pada pekan lalu di tanggal 11 Januari 2023. Penundaan tersebut lantaran jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
Dalam kesaksiannya sebagai terdakwa, Richard tegas mengatakan ia diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Richard mengatakan perintah itu didapat langsung dari Sambo pada 8 Juli 2022.
Artikel Terkait
Sempat Mangkir dalam Perkara Korupsi Dana Kasbon, Mantan Anggota DPRD Inhu Ini Akhirnya Serahkan Diri
JPU Menilai Antara Yosua dan Putri Terjadi Perselingkuhan
JPU Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Driver Ojol di Pekanbaru Jadi Tersangka Laporan Palsu, Ngaku Korban Begal Ternyata Terlilit Hutang
Korupsi Dana Kasbon Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota DPRD Inhu Segera Tahap I
Team Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pengedar Narkotika di Desa Pangkalan Gondai
Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Akhirnya Lengkap
Asik Santap Malam di Warung Pecel Lele, Dua Bandar Sabu Dicokok Buser
Terbukti Kolusi Proyek Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan