HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/1). Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, dimana terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan," ujar Hakim Ketua Salomo Ginting.
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, jika dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dimana JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan itu, Akhmad Mujahidin menyatakan pikir-pikir. Dia diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
"Pikir-pikir, yang mulia," singkat Dame, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Akhmad Mujahidin, sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan jaringan internet kampus. Status tersangka disematkan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Artikel Terkait
Kejati Riau Imbau Pihak Terkait Kembalikan Kerugian Negara Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan
Sempat Mangkir dalam Perkara Korupsi Dana Kasbon, Mantan Anggota DPRD Inhu Ini Akhirnya Serahkan Diri
JPU Menilai Antara Yosua dan Putri Terjadi Perselingkuhan
JPU Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Driver Ojol di Pekanbaru Jadi Tersangka Laporan Palsu, Ngaku Korban Begal Ternyata Terlilit Hutang
Korupsi Dana Kasbon Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota DPRD Inhu Segera Tahap I
Team Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pengedar Narkotika di Desa Pangkalan Gondai
Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Akhirnya Lengkap
Asik Santap Malam di Warung Pecel Lele, Dua Bandar Sabu Dicokok Buser