Sehat, Benny Sukma Akhirnya Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di UIN Suska Riau

- Kamis, 12 Januari 2023 | 18:25 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan (Dodi/HRC)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Benny Sukma Negara diyakini dalam keadaan sehat. Untuk itu, tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu bisa menjalani pemeriksaan.

Benny ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selain dia, perkara ini juga menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin sebagai tersangka.

Untuk nama yang disebutkan terakhir, sudah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam waktu dekat, Akhmad Mujahidin akan mendengar putusan majelis hakim.

Sementara Benny, selaku mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, baru bisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Untuk tersangka BSN (Benny Sukma Negara, red) sudah diperiksa Rabu kemarin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Kamis (12/1).

Proses penyidikan terhadap Benny memang agak terlambat. Hal itu dirinya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani proses observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

"Sebelumnya dinyatakan sakit oleh salah satu rumah sakit jiwa di Pekanbaru. Kemarin hadir dengan kondisi yang sehat, didukung dengan adanya surat keterangan dari dokter," sebut Agung.

"Sehingga atas dasar hal tu kami meminta keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Lanjut Agung, pemeriksaan terhadap Benny sudah lengkap. Hal ini seiring telah diperiksanya yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka.

Setelah ini disebutkannya, tim Jaksa Penyidik akan merampungkan proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Peneliti tahap I. Jaksa Peneliti nantinya akan menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat dan formil berkas perkara.

"Ketika lengkap atau P-21, maka akan dilakukan proses selanjutnya, yaitu tahap II (pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum)," terang Agung.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X