Sempat Tuding Jaksa Terima Uang, Akhmad Mujahidin Akhirnya Cabut Pernyataan dan Minta Maaf

- Senin, 9 Januari 2023 | 19:22 WIB
 (Dodi/HRC)
(Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Akhmad Mujahidin mengaku memberi sejumlah uang kepada Jaksa terkait perkara yang menjeratnya. Belakangan, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu mencabut pernyataannya.

Akhmad Mujahidin merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus yang sebelumnya diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dalam perkara itu, dia dituntut pidana selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan penjara.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat, 16 Desember 2022 kemarin.

Tiga pekan berselang, publik dihebohkan dengan pengakuan Akhmad Mujahidin. Melalui surat terbuka yang beredar di sejumlah group WhatsApp, dia menyebutkan soal suap dengan harapan agar dituntut/divonis bebas. Sebuah harapan yang pastinya tidak pernah dilakukan Jaksa, pihak yang mengusut perkara itu.

Surat terbuka tulisan tangan yang difoto, dikirimkan terdakwa melalui ponsel dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan. Padahal peraturan di sana, tidak dibolehkan tahanan membawa ponsel.

Pengakuan Akhmad, dia telah memberikan uang senilai Rp460 juta kepada seorang Jaksa melalui perantara seorang pria berinisial SP.

Surat terbuka sebanyak empat lembar, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Supardi tertanggal 9 Januari 2023. Isi kiriman pesan singkat itu juga disertai dengan sejumlah lampiran bukti kiriman, percakapan hingga foto.

Dalam surat pertama tanggal 5 Januari 2023 dijelaskan, tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan SP di Hotel Batiqa Pekanbaru. Dalam surat itu tertulis, SP sebagai perantara mengatakan bahwa oknum Jaksa berinisial DS telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Sisa uang, menurut SP sebesar Rp190 digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada Jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.

Pada akhir surat yang ditulis dengan huruf besar seluruhnya itu, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara SP kepada Jaksa inisial DS dikembalikan sebesar Rp460 juta. Karena merasa apa yang telah dia bayar tidak sesuai harapan.

"Harapan saya mohon proses persidangan saya dihentikan sampai Saudari JPU diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kejaksaan, saya akan kooperatir jika dipanggil oleh Majelis Kode Etik Kejaksaan," tertulis dalam surat tersebut.

Kajati Riau Supardi saat dikonfirmasi menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut sedang ditelusuri pihaknya.

"Baru turun tim ke Kejari Pekanbaru. Saya dengar juga semalam (permasalahanya, red). kita tunggu hasilnya," singkat Kajati.

Sementara itu, SP dari rekaman video yang diterima, membantah adanya pertemuan di Hotel Batiqa Pekanbaru. Menurut dia pernyataan Akhmad Mujahidin itu keliru.

"Dikarenakan uang jumlah uang Rp46.000.000 murni saya gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi saya sendiri," ujar SP dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X