Penyidik Masih Lengkapi Berkas Bripka Wido Fernando, Tersangka Penikaman Aiptu Ruslan

- Senin, 2 Januari 2023 | 15:06 WIB
Bripka Wido Fernando saat menyerahkan diri ke Polda Riau, Rabu, 21 Desember 2022. (riauonline.co.id)
Bripka Wido Fernando saat menyerahkan diri ke Polda Riau, Rabu, 21 Desember 2022. (riauonline.co.id)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa sekurangnya 9 orang saksi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penikaman terhadap Aiptu Ruslan.

Aiptu Ruslan merupakan personel polisi yang tewas usai ditusuk oleh sesama personel polisi, Selasa (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pelaku sendiri merupakan junior korban, yakni Bripka Wido Fernando.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dia diamankan setelah sebelumnya tim yang terdiri dari Polres Kampar dan Polda Riau melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, dimana salah seorang adiknya juga anggota Polri yang bertugas di Polresta Pekanbaru. Oleh keluarga, Bripka Wido diantar ke Mapolda Riau.

Selain Bripka Wido, polisi juga telah menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan. Dia juga telah berstatus tersangka. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 23 Desember 2022.

SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama tersangka, yakni Wido Fernando. Selain itu, di dalam SPDP juga tertera pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.

Guna melengkapi berkas perkara Bripka Wido, penyidik kemudian berupaya mengumpulkan alat-alat bukti, salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga akhir pekan kemarin, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kurang lebih sudah 9 orang dilakukan pemeriksaan. (Tersangka) dilakukan penahanan di Polda Riau," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (2/12).

Lanjut dia, beberapa hari lalu, pihaknya juga telah menggelar pra rekonstruksi kasus ini. Itu dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dan saksi-saksi.

"(Pra rekonstruksi) Untuk mengetahui sesuai keterangan tersangka dan saksi-saksi, disinkronkan untuk menyamakan suatu pemahaman penyidik dan saksi-saksi," sebut Kombes Pol Asep.

"Apakah ini ada perencanaan atau sesuai dengan keterangannya, pembunuhan, atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang," sambungnya memaparkan.

Selain pidana umum, Bripka Wido juga diproses secara Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP). Pengusutan itu dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

"WF sekarang kode etiknya lagi diproses. Nanti setelah proses, pasti kita sidangkan," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, belum lama ini.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X