Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Rohil, Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta

- Kamis, 29 Desember 2022 | 15:53 WIB
Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto menerima sebahagian pengembalian kerugian negara dari perwakilan tersangka Nathanael Simanjuntak (Dodi/HRC)
Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto menerima sebahagian pengembalian kerugian negara dari perwakilan tersangka Nathanael Simanjuntak (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Nathanael Simanjuntak menitipkan uang sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil). Uang tersebut sebagai sebahagian pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Nathanael adalah tersangka dugaan rasuah pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018. Perkara itu sendiri juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Nathanael sendiri telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada Jumat (7/10) di Jakarta. Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu.

Dalam perjalanannya, Nathanael kemudian mengembalikan sebahagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra.

"Pada hari ini, bertempat di ruangan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah diserahkan penitipan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta," ujar Yogi Hendra, Kamis (29/12).

Dikatakan Yogi, uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto. Dimana uang tersebut diserahkan oleh Nathanael melalui perwakilan yang ditunjuk keluarga.

"Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya," kata Yogi.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto menambahkan, dari hasil penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik adalah sejumlah Rp1.483.335.260. Ditegaskan Herdianto, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara.

"Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti," sebut Herdianto.

Dikatakan Herdianto, Korps Adhyaksa selaku aparat penegak hukum, tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi. Melainkan juga berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara.

Hal itu, kata dia, sebagaimana amanat Jaksa Agung RI yang menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Inilah salah satu target dan capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus," imbuh dia.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka sehingga timbul kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp500 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan," sambungnya memungkasi.

Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X