HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Vonis bebas tersebut disambut histeris dan gema takbir oleh para pengunjung di dalam sidang tersebut.
Nikita Mirzani divonis bebas setelah penggugat, Dito Mahendra tak bisa memberikan kesaksiannya dan kerap mangkir dari panggilan sidang.
Ketika dibacakan vonis bebas, ibu satu anak tersebut langsung menangis histeris dan langsung sujut syukur usai mendengar putusan hakim.
Hakim dalam persidangan tersebut memutuskan menolak gugatan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dan kemudian berkas perkara tersebut dikembalikan ke Jaksa.
"Menyatakan gugatan ini tidak diterima. Dua memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Majelis Hakim.
"Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.
"Empat membebaskan membebankan biaya perkara kepada negara tok," pungkasnya.
Baca Juga: Besok, Pemerintah Umumkan Nasib PPKM
Artikel Terkait
Menko PMK Ralat Terkait Cuti Bersama 26 Desember 2022: Maaf Saya Khilaf
Sederet Fakta Rumah untuk Jokowi dari Negara: 3 Ribu Meter Persegi dan Dekat Dengan Bandara
Luhut Sebut KPK Jangan Sedikit-Sedikit OTT: Nggak Bagus!
Hari ini, Seleksi PPPP Tenaga Teknis Resmi Dibuka!
Aminah Cendrakasih, Pemeran Mak Enyak di Keluarga Si Doel Meninggal Dunia
Kejari Batanghari Terima Dua Penghargaan Terbaik I dari Kejati Jambi
Kejati Jateng Sebut Penangkapan Pengusaha Asal Semarang, Agus Hartono Sesuai Prosedur
Tranformasi Digital Menjadi Fokus Anggota KTT G20, Menkominfo: Kita Tindak Lanjuti dengan IMDI
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dipastikan Buka Tahun Depan
Besok, Pemerintah Umumkan Nasib PPKM