Juga terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka periode 01/01/2017-31/12/2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853.224.956,00. Ini didukung bukti rekening koran.
Atas perbuatannya, Arvina telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"(Perbuatan rasuah) Dilakukan oleh saudara AW (Arvina Wulandari,red) itu dalam kurun waktu 2017-2018. Adanya bukti transfer uang dari hasil itu sekitar Rp800 juta, kemudian akan kita kembangkan," kata Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia, Najib Razak Ajukan Banding
Artikel Terkait
Dinilai Tidak Netral, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Dilaporkan ke KY
Suami Hujami Istri Dengan Delapan Tusukan Pakai Gunting di Kuansing, Gegara Tak Mau Nambah Pinjaman
Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan, Jaksa Telah Periksa PPK dan PPTK
Terjaring Razia Balap Liar, Ratusan Motor Knalpot Brong Ditahan
Tikam Aiptu Ruslan Hingga Tewas, Bripka Wido Fernando Resmi Jadi Tersangka
3 Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Penikaman Aiptu Ruslan
Penyimpangan Keuangan PT GCM di Inhil, Indra Muchlis Adnan Kembali Jadi Tersangka
Agen Chip Higgs Domino Divonis 3 Bulan, JPU Ajukan Banding
Aksi Anarkis Dijalanan, Dua Anggota Geng Motor Jadi Tersangka
Kegiatan Pengadaan di RSUD Arifin Achmad Disinyalir Sarat Korupsi