Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD Bangkinang Dimungkinkan Dijerat TPPU

- Rabu, 28 Desember 2022 | 16:42 WIB
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Hampir Rp7 M, Bendahara Pengeluaran Dibui (Dodi/HRC)
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Hampir Rp7 M, Bendahara Pengeluaran Dibui (Dodi/HRC)

Juga terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka periode 01/01/2017-31/12/2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853.224.956,00. Ini didukung bukti rekening koran.

Atas perbuatannya, Arvina telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"(Perbuatan rasuah) Dilakukan oleh saudara AW (Arvina Wulandari,red) itu dalam kurun waktu 2017-2018. Adanya bukti transfer uang dari hasil itu sekitar Rp800 juta, kemudian akan kita kembangkan," kata Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia, Najib Razak Ajukan Banding

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X