Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD Bangkinang Dimungkinkan Dijerat TPPU

- Rabu, 28 Desember 2022 | 16:42 WIB
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Hampir Rp7 M, Bendahara Pengeluaran Dibui (Dodi/HRC)
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Hampir Rp7 M, Bendahara Pengeluaran Dibui (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih mendalami perkara yang menjerat Arvina Wulandari. Korps Bhayangkara itu membuka peluang untuk menjerat mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Polda Riau menjerat wanita yang akrab disapa Nunung itu dengan pasal yang mengatur soal tindak pidana korupsi. Dia menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Dari informasi yang didapat, Arvina diketahui memiliki kehidupan yang mewah. Dia memiliki sejumlah kendaraan roda empat, dan kebun. Selain itu, dia juga dikabarkan memiliki sejumlah rumah toko (ruko) dan aset lainnya.

Untuk memastikan apakah aset tersebut diperoleh dari perbuatan rasuah yang dilakukannya, Polda Riau pun mendalaminya.

"Ini tentu terus berkembang. Pemeriksaan akan terus dilakukan. Kemudian adanya bukti atau tersangka baru, sangat terbuka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (28/12).

"Termasuk nanti akan kita telusuri asal usul dari harta yang diperoleh tersangka. Kalau ada indikasi terkait dengan tindak pidana yang kita tangani, tentu tidak menutup kemungkinan kita kejar sampai TPPU-nya," sambung perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Diketahui, Arvina adalah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang TA 2017-2018.

Dalam perkara korupsi, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64. Lalu, membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40. Terakhir, melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran
pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00.

Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI sebesar Rp6.992.246.181,04.

Adapun kronologis perkara, yaitu perincian pengeluaran dana yang dilakukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran TA 2017 sebesar Rp37.749.183.280,00 dan TA 2018 sebesar Rp32.826.294.426,00.

Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menyusun Buku Kas Umum (BKU) TA 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438,70 dan pada TA 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.

Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan. Yakni, proses pelaksanaan penatausahaan keuangan yaitu Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD bangkinang tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU TA 2017 dan TA 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Dia tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU TA 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.

Lalu, pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal surat pertanggungjawaban (SPJ) yang telah disetujui pejabat yang berwenang. Proses pertanggungjawaban, yaitu pengeluaran kegiatan TA 2017 dan TA 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif) pada meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.

Pengeluaran TA 2017 dan TA 2018 dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40. Lalu, terdapatnya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X