HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih mendalami perkara yang menjerat Arvina Wulandari. Korps Bhayangkara itu membuka peluang untuk menjerat mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Polda Riau menjerat wanita yang akrab disapa Nunung itu dengan pasal yang mengatur soal tindak pidana korupsi. Dia menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Dari informasi yang didapat, Arvina diketahui memiliki kehidupan yang mewah. Dia memiliki sejumlah kendaraan roda empat, dan kebun. Selain itu, dia juga dikabarkan memiliki sejumlah rumah toko (ruko) dan aset lainnya.
Untuk memastikan apakah aset tersebut diperoleh dari perbuatan rasuah yang dilakukannya, Polda Riau pun mendalaminya.
"Ini tentu terus berkembang. Pemeriksaan akan terus dilakukan. Kemudian adanya bukti atau tersangka baru, sangat terbuka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (28/12).
"Termasuk nanti akan kita telusuri asal usul dari harta yang diperoleh tersangka. Kalau ada indikasi terkait dengan tindak pidana yang kita tangani, tentu tidak menutup kemungkinan kita kejar sampai TPPU-nya," sambung perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Diketahui, Arvina adalah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang TA 2017-2018.
Dalam perkara korupsi, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64. Lalu, membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40. Terakhir, melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran
pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00.
Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI sebesar Rp6.992.246.181,04.
Adapun kronologis perkara, yaitu perincian pengeluaran dana yang dilakukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran TA 2017 sebesar Rp37.749.183.280,00 dan TA 2018 sebesar Rp32.826.294.426,00.
Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menyusun Buku Kas Umum (BKU) TA 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438,70 dan pada TA 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.
Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan. Yakni, proses pelaksanaan penatausahaan keuangan yaitu Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD bangkinang tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU TA 2017 dan TA 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Dia tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU TA 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.
Lalu, pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal surat pertanggungjawaban (SPJ) yang telah disetujui pejabat yang berwenang. Proses pertanggungjawaban, yaitu pengeluaran kegiatan TA 2017 dan TA 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif) pada meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.
Pengeluaran TA 2017 dan TA 2018 dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40. Lalu, terdapatnya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.
Artikel Terkait
Dinilai Tidak Netral, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Dilaporkan ke KY
Suami Hujami Istri Dengan Delapan Tusukan Pakai Gunting di Kuansing, Gegara Tak Mau Nambah Pinjaman
Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan, Jaksa Telah Periksa PPK dan PPTK
Terjaring Razia Balap Liar, Ratusan Motor Knalpot Brong Ditahan
Tikam Aiptu Ruslan Hingga Tewas, Bripka Wido Fernando Resmi Jadi Tersangka
3 Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Penikaman Aiptu Ruslan
Penyimpangan Keuangan PT GCM di Inhil, Indra Muchlis Adnan Kembali Jadi Tersangka
Agen Chip Higgs Domino Divonis 3 Bulan, JPU Ajukan Banding
Aksi Anarkis Dijalanan, Dua Anggota Geng Motor Jadi Tersangka
Kegiatan Pengadaan di RSUD Arifin Achmad Disinyalir Sarat Korupsi