HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Frensi Firmas alias Frensi salah seorang agen chip higgs domino, divonis 3 bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Niky Junismero, didampingi Kasi Intel, FA Huzni, Rabu (28/12/2022), Pangkalan Kerinci, menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
Setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Negeri Pelalawan pada sidang tanggal (13/12/2022) yang lalu, karena Tanpa hak dan dengan sengaja memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi. Majelis hakim yang diketuai Alvin Ramadhan Nur Luis yang didampingi dua hakim anggota Jetha Tri Dharmawan dan Muhammad Ilham Mirza di persidangan di PN Pelalawan.
Selain terdakwa judi online jenis chip higgs domino, dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan dipotong massa tahanan yang telah jalani.Juga barang bukti berupa uang hasil penjualan Chip Higgs Domino sebanyak Rp140.000 dan Rp483.000, serta dua unit handphone merk Redmi Not 8 warna biru terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dengan ID 157778702 an Frensi Firma dan merk Oppo A12 warna biru dirampas untuk negara.
Namun vonis 3 bulan penjara terhadap agen Higgs Domino jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Ray Leonardo yakni 1 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 303 KUHP. Maka terdakwa Frensi Firmas yang kini di titip di dalam sel Polres Pelalawan, bisa bebas cepat harus tertunda. Untuk menunggu proses banding yang di ajukan JPU.
Sementara kasus judi higgs domino sebagaimana telah di wartakan sebelumnya bahwa terdakwa Frensi Firmas di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, di tempat usahanya di toko ponsel Mira di Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Tapi selain mengamankan Frensi Firmas yang bekerja di salah satu perusahaan terbesar di kota Pangkalan Kerinci sebagai agen chip domino. Juga istrinya EM (32) serta karyawannya NU (20) sempat ikut diamankan polisi.Tetapi hasil penyelidikan telah di limpahkan ke pengadilan baru Frensi Firmas dan telah divonis bersalah dan di jatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
(Raf)
Artikel Terkait
Berkat Komunikasi dan Kerjasama Solid Dengan Polresta Pekanbaru, Polsek Tualang Amankan Pelaku dan BB Curanmor
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Hampir Rp7 M, Bendahara Pengeluaran Dibui
Koordinator AMKP Cabut Laporan Soal PT Surya Dumai Group di Kejati Riau, Ini Alasannya
Dinilai Tidak Netral, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Dilaporkan ke KY
Suami Hujami Istri Dengan Delapan Tusukan Pakai Gunting di Kuansing, Gegara Tak Mau Nambah Pinjaman
Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan, Jaksa Telah Periksa PPK dan PPTK
Terjaring Razia Balap Liar, Ratusan Motor Knalpot Brong Ditahan
Tikam Aiptu Ruslan Hingga Tewas, Bripka Wido Fernando Resmi Jadi Tersangka
3 Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Penikaman Aiptu Ruslan
Penyimpangan Keuangan PT GCM di Inhil, Indra Muchlis Adnan Kembali Jadi Tersangka