HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menunjuk tiga orang Jaksa Peneliti kasus yang menyebabkan meninggalnya Aiptu Ruslan. Para Jaksa itu nantinya akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara dengan tersangka Bripka Wido Fernando.
Aiptu Ruslan merupakan personel polisi yang tewas usai ditusuk oleh sesama personel polisi, Selasa (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku sendiri merupakan junior korban, yakni Bripka Wido Fernando.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dia diamankan setelah sebelumnya tim yang terdiri dari Polres Kampar dan Polda Riau melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, dimana salah seorang adiknya juga anggota Polri yang bertugas di Polresta Pekanbaru. Oleh keluarga, Bripka Wido diantar ke Mapolda Riau.
Selain Bripka Wido, polisi juga telah menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Terhadap Bripka Wido dipastikan telah menyandang status tersangka. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 23 Desember 2022.
SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama tersangka, yakni Wido Fernando. Selain itu, di dalam SPDP juga tertera pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.
Atas SPDP itu, telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang nantinya bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Hal itu tertuang dalam P-16.
"Sudah ditunjuk Jaksa P-16. Ada orang Jaksa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (27/12).
Adapun pada Jaksa itu adalah Syafril, Zurwandi dan Deddy Iwan Budiono. Mereka semua berasal dari Kejati Riau.
Saat ini, kata Bambang, para Jaksa itu tengah menunggu berkas perkara tersangka Bripka Wido dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Jika diterima, Jaksa akan melakukan penelitian berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.
"Iya. Jaksa Peneliti menunggu pelimpahan tahap I perkara tersebut dari penyidik," pungkas Bambang.
Informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.
Artikel Terkait
Kondisi Belum Stabil, Polisi Belum Periksa Pelaku Penikaman Aiptu Ruslan
Pegawai Sekretariat KPU Bengkalis Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Hibah Rp40 Miliar, Ini Identitasnya
Berkat Komunikasi dan Kerjasama Solid Dengan Polresta Pekanbaru, Polsek Tualang Amankan Pelaku dan BB Curanmor
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Hampir Rp7 M, Bendahara Pengeluaran Dibui
Koordinator AMKP Cabut Laporan Soal PT Surya Dumai Group di Kejati Riau, Ini Alasannya
Dinilai Tidak Netral, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Dilaporkan ke KY
Suami Hujami Istri Dengan Delapan Tusukan Pakai Gunting di Kuansing, Gegara Tak Mau Nambah Pinjaman
Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan, Jaksa Telah Periksa PPK dan PPTK
Terjaring Razia Balap Liar, Ratusan Motor Knalpot Brong Ditahan
Tikam Aiptu Ruslan Hingga Tewas, Bripka Wido Fernando Resmi Jadi Tersangka