Tikam Aiptu Ruslan Hingga Tewas, Bripka Wido Fernando Resmi Jadi Tersangka

- Senin, 26 Desember 2022 | 16:09 WIB
Suasana SPN Polda Riau seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah Diktuba Polri Angkatan II TA 2022.  (Akmal/HRC)
Suasana SPN Polda Riau seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah Diktuba Polri Angkatan II TA 2022. (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pelaku penikaman terhadap Aiptu Ruslan, yakni Wido Fernando telah diamankan pada Rabu (21/12) malam kemarin. Terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu juga telah menyandang status tersangka.

Aiptu Ruslan merupakan personel polisi yang tewas usai ditusuk oleh sesama personel polisi, Selasa (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pelaku sendiri merupakan junior korban, yakni Bripka Wido Fernando. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dia diamankan setelah sebelumnya tim yang terdiri dari Polres Kampar dan Polda Riau melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, dimana salah seorang adiknya juga anggota Polri yang bertugas di Polresta Pekanbaru. Oleh keluarga, Bripka Wido diantar ke Mapolda Riau.

Selain Bripka Wido, polisi juga telah menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Terhadap Bripka Wido dipastikan telah menyandang status tersangka. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan.

"Benar. Kita telah menerima SPDP dari penyidik Polda Riau pada 23 Desember 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dam Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (26/12).

Dikatakan Bambang, SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama tersangka.

"Tersangka atas nama inisial WF," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu seraya mengatakan, di dalam SPDP itu juga tertera pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

"Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejati Banten itu.

Atas SPDP itu, sebut Bambang, nantinya akan ditunjuk beberapa orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan. Itu nantinya tertuang dalam P-16.

Informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.

Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.

Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido untuk push up. Namun permintaan itu ditolak olehnya.

Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X