Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan, Jaksa Telah Periksa PPK dan PPTK

- Minggu, 25 Desember 2022 | 15:00 WIB
Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru  (https://jemari.riau.go.id/)
Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru (https://jemari.riau.go.id/)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini, 7 orang saksi telah diperiksa, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Proyek tersebut diketahui berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Masih dari sumber yang sama, dinyatakan jika perusahaan pemenang tender adalah CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.

Namun kenyataannya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu urung mengerjakan proyek tersebut, karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah. Sehingga membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bahan dan keterangan, salah satunya melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, Jaksa akhirnya menyakini ada peristiwa pidana dalam perkara itu.

Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (8/12) kemarin. Penyidik selanjutnya menyusun rencana penyidikan (rendik) guna pengumpulan alat bukti.

Salah satunya, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi yang telah dimulai pada pekan kemarin. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Rizky Rahmatullah saat dikonfirmasi, Minggu (25/12).

"Sudah 7 saksi (diperiksa) kalau tak salah," ujar Rizky Rahmatullah.

Saat ditanya, apakah PPK dan PPTK telah diperiksa, Rizky tidak menampiknya. "Iya (PPK dan PPTK telah diperiksa)," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Keduanya diketahui diperiksa di hari yang berbeda. PPK proyek tersebut adalah Syafri Afis. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau itu diperiksa pada Senin (19/12) kemarin.

Sementara PPTK adalah Firan. Dia diperiksa pada Kamis (22/12) kemarin.

Proses pemeriksaan saksi-saksi diyakini masih berlanjut. Termasuk meminta keterangan dari pihak rekanan.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu dijabat Muhammad Taufiq Oesman Hamid. Dia saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Riau.

Masih dari informasi yang diperoleh, terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.

"Jaminan pelaksanaan sama rekanan," sebut sumber yang tak mau disebutkan namanya.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X