Dinilai Tidak Netral, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Dilaporkan ke KY

- Jumat, 23 Desember 2022 | 18:45 WIB
Kepala Desa Tanjung Rambutan Dedi Wahyudi. (Amri/HRC)
Kepala Desa Tanjung Rambutan Dedi Wahyudi. (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar Dedi Wahyudi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengadili dan permohonan eksaminasi terhadap putusan perkara nomor 15/G/2022/PTUN.PBR, ke Komisi Yudisial (KY). Ia merasa majelis hakim tidak bertindak adil dalam memutus perkara tersebut.

Perkara yang dimaksud adalah sangketa hasil Pilkades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar lalu tahun 2021 lalu. Pesaian Dedi Wahyudi tidak terima atas kemenangannya. Sebab itu Yusjar Calon Kepala Desa Tanjung Rambutan mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru setelah dirinya dinyatakan kalah setelah setalah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Semula ia dinyatakan menang dengan perolehan suara seri dari rivalnya itu.

"Laporoan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) telah kami buat pada 15 Desember 2022 kemarin. Saya dapat melihat dan merasakan bahwa majelis hakim bertindak tidak adil (berpihak) dan selalu mencari-cari alasan untuk memenangkan pihak Penggugat," kata Dedi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima haluanriau.co, Kamis (22/12) kemarin.

Ia mengatakan bahwa aroma keberpihakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat dia rasakan salah satunya ketika pembuktian dan pemeriksaan saksi, dimana majelis hakim ketika saksi dari tergugat dan tergugat intervensi diperiksa. Majelis hakim sangat aktif mencari-cari kelemahan dengan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak saksi.

Hal ini sangat berbeda ketika saksi penggugat yang dihadirkan yang menurutnya banyak yang tidak benarnya dan pertanyaannya selalu digiring oleh kuasa hukum Penggugat. Namun majelis hakimnya tidak memberikan teguran malahan cendrung memberikan pembenaran dengan tidak boleh diajukannya keberatan oleh tergugat maupun tergugat II Intervensi.

"Selain itu, adanya pencabutan bukti surat oleh kuasa penggugat yang kami duga palsu yaitu Bukti P-16 dan P-25 dan sudah tergugat II Intervensi laporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Bukti T.II.Int-12 dan T.II.Int-13)," terangnya.

"Namun lagi-lagi saya merasakan komentar dari Ketua Majelis hakimnya yang menyatakan silahkan saja masukan dalam kesimpulan saudara dengan nada dan mimic tidak senang," sambungnya.

Dikatakannya, dalam pertimbangan putusannya halaman 80 alinea ke 3 sampai halaman 84 alinea ke 1 majelis Hakim PTUN Pekanbaru, merupakan pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena pendapat majelis PTUN Pekanbaru yang menyatakan ketentuan kriteria surat suara yang diatur dalam Peraturan Bupati Kampar No. 54/2019 tidak boleh bertentangan dan tidak boleh menimbulkan konsekkuensi hukum yang berbeda dengan kriteria yang diatur dalam Permendagri No. 112/2014 dan Perda Kampar No. 2/2015.

Menurutnya, itu adalah pertimbangan yang keliru karena majelis hakim PTUN Pekanbaru seolah-olah melakukan pengujian terhadap Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang yang bukan merupakan kewenangannya karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pertimbangan itu telah memperlihatkan bahwa majelis hakim PTUN telah memposisikan dirinya sebagai pembuat undang-undang atau legislator bukan sebagai wasit/pengadil terhadap ketentuan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019.

Begitu juga dalam pertimbangan putusan  halaman 87 alinea ke 2 sampai 89 alinea ke 2. Selanjutnya pertimbangan putusan halaman 90 alinea ke 2 dan pertimbangan putusan halaman 90  alinea ke-3. Selaku tergugat II Intervensi Dedi menilai pertimbangan majelis hakim adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bersifat subjektif sehingga melampaui batas kewenangannya.

Kemudian, ia juga menyoroti putusan hakim PTUN Pekanbaru Nomor 14/G/2022/PTUN.PBR yaitu sangketa pilkades di Desa Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung. Menurut Dedi perkara yang ia alami sama dengan perkara yang terjadi di Desa Sumber Makmur. namun hakim memberikan putusan yang berbeda.

"Perkara sama di pengadilan sama, hakim salah satunya sama. Namun memberikan putusan yang berbeda," ujarnya.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menduga telah terjadi keberpihakan Majelis Hakim perkara No. 15/G/2022/PTUN.PBR (Cusi Aprilia. H, SH sebagai hakim ketua majelis, Rendi Yurista, SH. MH dan Endri, SH sebagai hakim anggota majelis dalam mengadili perkara dengan cara mencari-cari dasar hukum putusan yang dipaksakan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X