HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Peneliti masih menelaah berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dimana perkara ada 4 orang tersangka, yang merupakan pegawai di Sekretariat KPU Bengkalis.
Diketahui, Penanganan perkara ini dilakukan Tim penyidik Tipikor pada Satreskrim Polres Bengkalis. Pengusutannya telah dilakukan sejak 2 tahun yang lalu.
Penyidik diketahui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Korps Adhyaksa yang dikomandani Zainur Arifin Syah itu juga telah menetapkan sejumlah Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa atau tahap I. "Benar, sudah tahap I. Kalau tak salah, awal bulan ini," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Nofrizal, Kamis (22/12).
Dikatakan Nofrizal, ada 4 berkas yang diterima pihaknya. Atas berkas perkara tersebut, Jaksa kemudian melakukan penelaahan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
"Masih diteliti. Dalam waktu dekat, akan disampaikan hasilnya, lengkap atau belum," sebut mantan Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru itu.
Saat disampaikan nama-nama tersangka kepadanya, Jaksa yang akrab disapa Nof itu tidak menampiknya. Para tersangka itu merupakan pegawai di lembaga penyelenggara Pemilu.
"Iya. Benar. Itu nama-nama tersangkanya," pungkas Nof.
Adapun nama tersangka dimaksud, masing-masing berinisial PH. Yang bersangkutan merupakan mantan Sekretaris KPU Bengkalis. Lalu, CG, mantan Bendahara KPU Bengkalis. Untuk nama yang disebutkan terakhir diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Negeri Sri Junjungan tersebut.
Berikutnya, HR, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Bengkalis, serta MS selaku Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Bengkalis.
Dari informasi yang diperoleh, pada Oktober 2022 lalu, Inspektorat KPU Pusat melakukan perhitungan terhadap penggunaan anggaran di KPU Bengkalis dan menemukan kerugian negara lebih kurang Rp4 miliar.
Proses hukum dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahun 2020 sudah naik statusnya ke penyidikan. Kepastian peningkatan status tersebut diketahui dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dari hasil gelar itu diketahui bahwa dugaan penyimpangan mengarah ke pengelola di Sekretariat KPU dan hasil penyidikan tidak ada yang menyebutkan komisioner KPU yang menggunakan.
Sedangkan total dana hibah yang diterima KPU Bengkalis untuk prosesi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2020 sebesar Rp50 miliar, yakni Rp10 miliar dari APBN atau KPU Pusat dan Rp40 bersumber dari APBD Bengkalis. Untuk sumber dana yang disebutkan terakhir itu lah yang diusut Polisi.
Baca Juga: Kejati Riau Dorong Pemerintah Daerah Manfaatkan Program Pengamanan Proyek Strategis
Artikel Terkait
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan Ditargetkan Bulan Ini
GMKB Cium Aroma Rasuah di KONI Pekanbaru, Kejari Diminta Mengusut
Oppa Korea Dijambret Saat Lihat Google Maps, Pelaku Diringkus Kurang 24 Jam, Satu Ditembak
Kejari Dumai Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kali Ini Kasus Penadahan
Giliran Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kuansing Diperiksa KPK
Anggota Polisi di SPN Polda Riau Cek Cok, Satu Meninggal Luka Tusuk, Kabid Humas: Pelaku Sedang Diburu
Korban Tusuk di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Dimakamkan di TPU Kartama
Keluarga Minta Pelaku Penikaman Aiptu Ruslan Dihukum Berat
Kabur Usai Tikam Aiptu Ruslan, Tim Berhasil Ringkus Bripka Wido
Kondisi Belum Stabil, Polisi Belum Periksa Pelaku Penikaman Aiptu Ruslan