HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dana hibah pembinaan dan pengembangan atlet berprestasi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru diduga syarat aroma rasuah. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diminta untuk mengusutnya.
Itu diketahui dari aksi yang dilakukan sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Masyarakat Bersatu (GMKB) saat mendatangi Kejari Pekanbaru, Senin (19/12). Sejatinya, massa yang dipimpin Rizalul Ilmi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) GMKB itu, akan berorasi di sana.
Namun hal itu urung mereka lakukan. Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel.
"Benar. Tadi mereka (GMKB,red) datang ke kantor. Tapi tidak ada berorasi," ujar Jaksa yang akrab disapa Marel, Senin petang.
Kedatangan massa GMKB itu, sebut Marel, hanya untuk menyerahkan pernyataan sikap, yang mereka sampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat itu juga terlihat Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru, Jumieko Andra.
"Bagaimana tindaklanjutnya (dari pernyataan sikap), nanti kita tunggu disposisi dari pimpinan," pungkas Marel.
Sementara itu, dari pernyataan sikap yang diterima, GMKB meminta Kejari Pekanbaru untuk memeriksa Ketua Umum KONI Pekanbaru, M Yasir, dan pengurus lainnya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pembinaan dan pengembangan Atlet berprestasi kabupaten/kota senilai Rp3,4 miliar. Untuk itu, mereka meminta Kejari Pekanbaru untuk melakukan pemanggilan terhadap nama-nama yang disebutkan di atas.
GMKB mengatakan kuat dugaan dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pekanbaru yang diperuntukan untuk KONI Pekanbaru ini bukan difungsikan untuk keperluan pembinaan dan pengembangan atlet berprestasi. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi fungsionaris KONI Kota Pekanbaru.
"Kami berharap Kejari Pekanbaru serius dalam menangani dugaan persoalan
ini demi menyelamatkan atlet-atlet berprestasi di Kota Pekanbaru ini," demikian kutipan pernyataan sikap tersebut.
Baca Juga: Sinergikan Program Konservasi Bersama Masyarakat, Pemprov Riau MoU Bersama KPH TBS dan RAPP
Artikel Terkait
Kejari Siak Tetapkan Kabag Keuangan PT. SPN Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Tipikor
Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polisi Tidak Temukan Pengguna Narkoba
Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Tualang Berhasil Ungkap Tabir Pencurian di Indomaret Dan Alfamart
Operasi Pekat Polres Bersama Satpol PP Meranti, Tiga Pasangan Belum Menikah dan Satu Pemakai Narkoba Diamankan
Nekat Mencuri karena Desakan Ekonomi, Kasus IRT di Inhu Dihentikan Melalui Mekanisme Restorative Justice
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bangkinang Jalani Tahap II di Rutan Pekanbaru
Gugatan Tender Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Bergulir: Persetujuan PUPR Riau Penyebab Cacat Hukum
Larikan Sepeda Motor Sesama Karyawan, Tambunan Dilaporkan ke Polsek Tampan
Korupsi Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan Ditargetkan Bulan Ini