Nyabu Bareng Wanita di Kos-kosan, Seorang Oknum Polisi Dipecat

- Selasa, 13 Desember 2022 | 15:18 WIB
ilustrasi sabu. (Pixabay)
ilustrasi sabu. (Pixabay)

HALUANRIAU.CO, BANTEN - Seorang oknum anggota polisi berinisial AG telah resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) oleh Polda Banten setelah kedapatan 'nyabu bareng' seorang wanita di sebuah kos-kosan yang rerletak di Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa hasil pemecatan tersebut didasari oleh hasil sidang kode etik profesi kepolisian yang di gelar oleh Bidpropam Polda Banten yang dipimpin oleh oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam, AKBP Amin Priyanto.

"Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," kata Shinto dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/12/22).

Dari hasil gelar perkara khusus, Shinto mengatakan bahwa AG diyakini telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama dengan teman wanitanya berinisial CY (28) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun terhadap AG dan CY sesuai hasil gelar perkara khusus, diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu, dan untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba," terangnya.

Namun demikian, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat edaran MA No. 4 Tahun 2010, baik AG dan juga CY hanya menjalani rehabilitasi dikarenakan keduanya dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram.

"Sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Shinto.

Baca Juga: PT BSP Terima Penghargaan Ajang KI Riau Award 2022

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X