HALUANRIAU.CO, BANTEN - Seorang oknum anggota polisi berinisial AG telah resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) oleh Polda Banten setelah kedapatan 'nyabu bareng' seorang wanita di sebuah kos-kosan yang rerletak di Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa hasil pemecatan tersebut didasari oleh hasil sidang kode etik profesi kepolisian yang di gelar oleh Bidpropam Polda Banten yang dipimpin oleh oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam, AKBP Amin Priyanto.
"Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," kata Shinto dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/12/22).
Dari hasil gelar perkara khusus, Shinto mengatakan bahwa AG diyakini telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama dengan teman wanitanya berinisial CY (28) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun terhadap AG dan CY sesuai hasil gelar perkara khusus, diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu, dan untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba," terangnya.
Namun demikian, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat edaran MA No. 4 Tahun 2010, baik AG dan juga CY hanya menjalani rehabilitasi dikarenakan keduanya dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram.
"Sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Shinto.
Baca Juga: PT BSP Terima Penghargaan Ajang KI Riau Award 2022
Artikel Terkait
Maba Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Diduga Dilecehkan Ketua Dema
Kejati Riau Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi di BSM Capem Pangkalan Kerinci
Naik Penyidikan, Kejati Riau Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan
Berdalih Masuk Surga Hingga Memutilasi Anak Kandung, Warga Indragiri Hilir Ini Divonis Mati
Jelang Hari Anti Korupsi, Kejari Siak Tahan Direktur CV Somad Group
Lambannya Pengerjaan Proyek Lapangan Tenis, Ini Kata Kejaksaan Tinggi Riau
Penyidik Kantongi Nilai Kerugian Negara Perkara Dugaan Kredit Fiktif di BSM Capem Pangkalan Kerinci
KPK Periksa Istri Mantan Kakanwil BPN Riau, M Syahrir?
Berkas Tersangka Korupsi di RSUD Bangkinang, Surya Darmawan dan Kiagus Bakal P-21
Petinggi Fikasa Group Didakwa Pasal Berlapis dalam Perkara TPPU Investasi Bodong Rp84 M