Berdalih Masuk Surga Hingga Memutilasi Anak Kandung, Warga Indragiri Hilir Ini Divonis Mati

- Kamis, 8 Desember 2022 | 21:44 WIB
Terdakwa Arharuby mengikuti persidangan dengan agenda putusan, Kamis (8/12) malam (Dodi/HRC)
Terdakwa Arharuby mengikuti persidangan dengan agenda putusan, Kamis (8/12) malam (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pelaku mutilasi putri kandung sendiri di Indragiri Hilir (Inhil), Arharuby alias Robi divonis pidana hukuman mati. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari ini, sekitar pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan persidangan tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa Arharuby alias Robi di Pengadilan Negeri Tembilahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Haza Putra, Kamis (8/12) malam.

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Habibi Kurniawan. Dalam putusannya, kata Haza, hakim sependapat dengan Jaksa terkait pasal dan vonis.

"Menyatakan terdakwa Arharuby alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana, Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum," kata Haza.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arharuby alias Robi dengan pidana mati," sambung Haza.

Atas putusan tersebut, lanjut dia, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU. Dalam waktu tersebut, para pihak bisa menentukan sikap untuk menerima atau menyatakan banding.

"Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," pungkas Haza.

Diketahui, pria berusia 42 tahun itu divonis hukuman mati karena memutilasi putrinya, Fattimah (10) dengan dalih agar masuk surga.

Aksi sadis Arharuby dilakukan pada Senin (13/6) lalu. Warga Inhil itu memutilasi anak kandungnya sendiri, dan potongan tubuh itu dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya.

Pelaku melakukan itu sekitar pukul 14.30 WIB. Ini awalnya diketahui karena pelaku memegang parang di sekitar rumahnya.

Begitu dilakukan pengecekan di sekitar rumah korban didapati potongan tubuh anaknya yang masih berusia sembilan tahun itu. Potongan tubuh itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Dalam pemeriksaan awal pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Setelah dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Tampan di Pekanbaru, ternyata pelaku sehat dan dapat diadili.

Baca Juga: Naik Penyidikan, Kejati Riau Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X