HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengumumkan nama tersangka dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci. Jumlah tersangka diketahui berjumlah dua orang, dimana salah satunya adalah mantan Kepala Cabang Pembantu bank tersebut.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan ekspos. Dimana sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
"Dari pagi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Sebetulnya kita sudah panggil 2 orang saksi, tapi hanya hadir satu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (8/12) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian tim penyidik melaksanakan ekspos. Hasilnya, kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pemberian kredit usaha rakyat terhadap 109 nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013," sambung dia.
Adapun dua orang tersangka itu adalah Ahmad Wahyu Qusyairi. Pria 49 tahun itu merupakan Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013. Sementara tersangka kedua adalah Mawardi, salah satu debitur bank tersebut.
"AWQ adalah Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri tahun 2012-2013, dan MWI adalah salah satu debitur dan juga merupakan Ketua KUD Sialang Makmur," kata Rizky.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu kemudian memaparkan modus para tersangka dalam perkara ini. Yakni, dengan berupa kredit topengan.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan. Untuk Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"MWI saat ini sedang masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan (Kelas IIB) Siak," tegas Rizky.
Artikel Terkait
KPK Tahan Rekanan Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis, Victor Sitorus
Tender Proyek Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Digugat, Anak Gubernur Disebut Dalam Persidangan
Jamwas Diminta Tinjau Proyek Lapangan Tenis, Ormas PETIR : Jika Ada Oknum Bermain, Tindak
Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Seorang Oknum Polri Diseret ke Pengadilan
Jaksa Tahan Haji Azan, Pemilik Tambang Ilegal di Kecamatan Tambang
Insiden Bom Bunuh Diri Terjang Polsek Astana Anyar Bandung
Satu Polisi Jadi Korban Tragedi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Hakim Sakit, Sidang Perdana Petinggi Fikasa Group Ditunda
Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp7 M, Dua Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara
Maba Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Diduga Dilecehkan Ketua Dema