Hakim Sakit, Sidang Perdana Petinggi Fikasa Group Ditunda

- Rabu, 7 Desember 2022 | 13:46 WIB
Empat terdakwa perkara Promissory Note Fikasa Group (Dodi/HRC)
Empat terdakwa perkara Promissory Note Fikasa Group (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa sejumlah petinggi Fikasa Group urung digelar pekan ini. Adapun penyebabnya karena salah seorang hakim yang menyidangkan perkara itu, dalam keadaan sakit.

Adapun para terdakwa itu adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Juga ada nama Maryani, dia adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

PT WBN dan PT TGP adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

Empat nama yang disebutkan pertama telah berstatus terpidana dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sementara Maryani, masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Senin (14/11) kemarin.

Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di dua tempat. Yakni, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk tersangka Elly Kasim dan Maryani, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk tersangka Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim.

Selanjutnya, Tim JPU melimpahkan berkas para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (25/11). Pihak pengadilan kemudian menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Para majelis hakim tersebut kemudian menetapkan jadwal sidang perdana pada Senin (5/12) kemarin. Namun hal itu urung dilakukan, karena salah seorang hakim dalam keadaan sakit.

"Sidangnya ditunda karena salah satu hakim sedang dalam keadaan tidak fit," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu (7/12).

Sejatinya, sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU. Diyakini, agenda tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Diagendakan pada Senin (12/12). Agendanya pembacaan dakwaan para terdakwa," pungkas Zulham.

Dalam perkara TPPU itu, para tersangka akan didakwa dengan Pasal 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan  dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X