HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa sejumlah petinggi Fikasa Group urung digelar pekan ini. Adapun penyebabnya karena salah seorang hakim yang menyidangkan perkara itu, dalam keadaan sakit.
Adapun para terdakwa itu adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Juga ada nama Maryani, dia adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.
PT WBN dan PT TGP adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.
Empat nama yang disebutkan pertama telah berstatus terpidana dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sementara Maryani, masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Senin (14/11) kemarin.
Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di dua tempat. Yakni, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk tersangka Elly Kasim dan Maryani, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk tersangka Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim.
Selanjutnya, Tim JPU melimpahkan berkas para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (25/11). Pihak pengadilan kemudian menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Para majelis hakim tersebut kemudian menetapkan jadwal sidang perdana pada Senin (5/12) kemarin. Namun hal itu urung dilakukan, karena salah seorang hakim dalam keadaan sakit.
"Sidangnya ditunda karena salah satu hakim sedang dalam keadaan tidak fit," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu (7/12).
Sejatinya, sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU. Diyakini, agenda tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Diagendakan pada Senin (12/12). Agendanya pembacaan dakwaan para terdakwa," pungkas Zulham.
Dalam perkara TPPU itu, para tersangka akan didakwa dengan Pasal 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Kota Dumai
BNNP Riau Amankan 6 Pelaku Peredaran 1 Kg Sabu di Pelalawan
Wanita Asal Rohul Larikan Motor Teman, Modus Korban Akan Dibelikan HP
KPK Tahan Rekanan Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis, Victor Sitorus
Tender Proyek Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Digugat, Anak Gubernur Disebut Dalam Persidangan
Jamwas Diminta Tinjau Proyek Lapangan Tenis, Ormas PETIR : Jika Ada Oknum Bermain, Tindak
Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Seorang Oknum Polri Diseret ke Pengadilan
Jaksa Tahan Haji Azan, Pemilik Tambang Ilegal di Kecamatan Tambang
Insiden Bom Bunuh Diri Terjang Polsek Astana Anyar Bandung
Satu Polisi Jadi Korban Tragedi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar