HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menahan Haji Azan pemilik tambang ilegal yang terletak di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar. Penahan terhadap Haji A dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tahap II dari penyidik Polres Kampar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto mengatakan tahap II dilakukan minggu kemarin.
"Sudah tahap II, Kamis (01/12/2022) kemarin. Tersangka Haji A kita tahan," kata Hari saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Selasa (06/12).
Jaksa Penuntuk Umum melakukan penahanan terhadap tersangka Haji A setelah memastikan kondisinya dalam kedaan sehat.
Sebab sebelumnya ia tidak ditahan pihak kepolisian karena sakit gula oleh karena itu ia mendapat penangguhan penahanan.
"Kita melakukan penahanan, sesuai syarat subjektif dan objektif penahanan sudah terpenuhi," ujar Hari.
"Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polres Kampar. Untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang," pungkasnya.
Selain Haji Azam, operator alat berat tambang ilegal tersebut juga sudah dilakukan tahap II di hari yang sama.
Untuk diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap pelaku penambang ilegal di Dusun II Sei Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (20/8/2022) lalu.
Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian itu yakni seorang pria inisial SR (32), bekerja sebagai operator alat berat. SR merupakan warga Dusun III Lengkok, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Artikel Terkait
Kenal Pria Lewat MiChat, Seorang Wanita Kehilangan Mobil untuk Kencan
Sakit Ginjal, Tahanan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Meninggal Dunia
Ditreskrimsus Polda Riau Lidik Aktivitas PETI Pakai Alat Berat di Kawasan Veneu Dayung Kebun Nopi
Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Kota Dumai
BNNP Riau Amankan 6 Pelaku Peredaran 1 Kg Sabu di Pelalawan
Wanita Asal Rohul Larikan Motor Teman, Modus Korban Akan Dibelikan HP
KPK Tahan Rekanan Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis, Victor Sitorus
Tender Proyek Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Digugat, Anak Gubernur Disebut Dalam Persidangan
Jamwas Diminta Tinjau Proyek Lapangan Tenis, Ormas PETIR : Jika Ada Oknum Bermain, Tindak
Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Seorang Oknum Polri Diseret ke Pengadilan