HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Ferry Kamsul Asnawi duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Saat ini, proses sidang terhadap oknum anggota masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang dan yang bersangkutan terancam 9 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Hari Naurianto membenarkan hal tersebut. Dikatakan Hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
"Dakwaan sudah dibacakan bulan (November) lalu," ujar Hari, Selasa (6/12).
Terdakwa diketahui, mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Agenda sidang berikutnya adalah putusan sela oleh majelis hakim yang diagendakan digelar pada Kamis (8/12) mendatang.
Diakui Hari, proses sidang berjalan lambat. Pelaksanaan sidang sempat ditunda dikarenakan satu satu hakim ada yang cuti.
"Karena salah satu majelis hakim cuti. Kamis (8/12) besok agenda sidang putusan sela," sebut dia seraya mengatakan, terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan terdakwa Ferry Kamsul Asnawi terjadi pada medio September 2017 lalu di sebuah rumah Jalan Pasir Putih Perumahan Duta Mas Blok F1 Nomor 9 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dia diduga memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.
Dimana sebelumnya, saksi Suparman kenal dengan terdakwa Ferry Kamsul Asnawi sejak tahun 2002. Oleh karena terdakwa membutuhkan sejumlah uang, lalu terdakwa menjumpai saksi Suparman meminta agar dia bersedia untuk membeli rumahnya yang terletak di Perumahan Duta Mas Blok F1 Nomor 9 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Maka pada tanggal 20 Oktober 2004 terdakwa menjual rumah miliknya tersebut kepada saksi Suparman dengan harga Rp130 juta dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3154 Desa Baru atas nama Indra Alamsyah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar tanggal 1 Mei 1997.
Dengan begitu, terdakwa tidak memiliki rumah lagi dan masih menempati rumah tersebut bersama keluarganya, sedangkan saksi Suparman berteman baik dengan terdakwa. Lalu terdakwa memohon kepada saksi Suparman untuk tetap tinggal di rumah tersebut dengan cara menyewa setiap tahun sebesar Rp7 jutadan saksi Suparman mengizinkannya.
Artikel Terkait
Istri Tak Mau Pulang, Menantu Ancam Mertua Dengan Parang
Kenal Pria Lewat MiChat, Seorang Wanita Kehilangan Mobil untuk Kencan
Sakit Ginjal, Tahanan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Meninggal Dunia
Ditreskrimsus Polda Riau Lidik Aktivitas PETI Pakai Alat Berat di Kawasan Veneu Dayung Kebun Nopi
Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Kota Dumai
BNNP Riau Amankan 6 Pelaku Peredaran 1 Kg Sabu di Pelalawan
Wanita Asal Rohul Larikan Motor Teman, Modus Korban Akan Dibelikan HP
KPK Tahan Rekanan Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis, Victor Sitorus
Tender Proyek Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Digugat, Anak Gubernur Disebut Dalam Persidangan
Jamwas Diminta Tinjau Proyek Lapangan Tenis, Ormas PETIR : Jika Ada Oknum Bermain, Tindak