HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan 6 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Dari tangan mereka, turut disita barang bukti berupa 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu.
Barang haram itu diamankan di dua lokasi yang berbeda. Yaitu, di rumah toko (ruko) Jalan Tengku Lela, dan di samping PO PMH, Jalan Maharaja Indra. Kedua tempat itu berada di Kabupaten Pelalawan.
Dikatakan, Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat. Dimana di lokasi pertama, yakni sebuah ruko di Jalan Tengku Lela sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Berangkat dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui pemilik ruko bernama HHS. Setelah dipastikan, Tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penggrebekan pada Senin (21/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Saat penggrebekan ditemukan HHS sedang bersama temannya inisial MAS berada di dalam ruko," ujar Robinson, Senin (5/12).
Saat digeledah, kata Robinson, tim menemukan 30 paket sabu dikemas plastik klep warna bening les merah dengan berat kotor 241,77 gram. Interogasi yang dilakukan di lokasi, tersangka MAS mengaku barang bukti itu merupakan milik HHS.
Selain dua orang tersebut, di lokasi itu tim Dakjar BNNP Riau turut mengamankan tiga orang pria lainnya masing-masing AR, BS, dan MDT. Pelaku yang disebut terakhir mengaku diperintah mencari sabu seberat 1 kilogram oleh HHS.
Menurut keterangannya, MDT mengaku memesan sabu 1 kilogram kepada pria inisial AR. Prosesnya, paket yang dipesan akan dikirim oleh seseorang inisial P.
"P ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Robinson.
Untuk memastikan kebenaran keterangan MDT, dia diminta menghubungi AR untuk mengetahui keberadaan orang yang mengantarkan sabu ke lokasi. Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, seorang perempuan inisial N berhasil ditangkap di pinggir jalan dekat Kantor Bus PO PMH Jalan Maharaja Indra, Pelalawan.
Dari tangannya, Tim BNNP Riau mengamankan diduga sabu seberat 1.066,31 gram, kemasan Teh China merek Ref Chinese Tea yang dibalut lakban warna cokelat.
Untuk pengembangan, para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNP Riau. Kini, barang bukti tersebut telah dimusnahkan.
"Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," tegas Robinson.
Baca Juga: Ambil Sumpah ASN, Plt. Bupati Kuansing Sayangkan Kehadiran Hanya Sepertiga dari 600 Orang ASN
Artikel Terkait
Diusut Kejati Riau, Proyek Pembangunan Masjid Raya Senapelan Ternyata Dimenangkan CV Watashiwa Miazawa
Judi Togel Kembali Buka di Kecamatan Tanah Putih, IRT Resah Minta Polisi Tangkap Bandar dan Jurtul
Berkas Oknum Pegawai BC, Tersangka Penembakan Haji Permata, Belum Lengkap
Terima Suap Pengurusan Izin HGU PT Adimulia Agrobisnis, Kakanwil BPN Riau Dibui
Curi Besi Jembatan, Warga Desa Ranah Baru Diringkus Polisi, Sempat Sandang Status DPO
Istri Tak Mau Pulang, Menantu Ancam Mertua Dengan Parang
Kenal Pria Lewat MiChat, Seorang Wanita Kehilangan Mobil untuk Kencan
Sakit Ginjal, Tahanan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Meninggal Dunia
Ditreskrimsus Polda Riau Lidik Aktivitas PETI Pakai Alat Berat di Kawasan Veneu Dayung Kebun Nopi
Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Kota Dumai