HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dua perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Salah satu perkara itu adalah dugaan tindak pidana penganiayaan.
Itu diketahui dari ekspos yang dilakukan dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Agnes Triani dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI. Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual itu, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas.
"Pada hari ini, bertempat di Ruang Vicon Lt 2 Kejati Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (5/12).
Dikatakan Bambang, ada dua perkara yang diajukan untuk dihentikan proses penuntutan perkaranya berdasarkan Restorative Justice. Keduanya diajukan oleh Kejari Dumai.
Perkara pertama, atas nama tersangka Suhartono yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. Dijelaskan Bambang, Suhartono terlibat tindak pidana yang bermula terjadi pada Senin (12/11) lalu.
"Tersangka Suhartono membeli 7 unit handphone berbagai merek dari dua orang pelaku yang melakukan pencurian di sebuah gereja di Kecamatan Dumai Selatan, dengan harga murah," sebut Bambang.
Lalu, perkara kedua adalah tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Akbar Antoni yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Disebutkan Bambang, perbuatan tersangka itu bermula pada hari Jumat (21/10) lalu, dimana saat itu tersangka terlibat cekcok dengan saksi korban Aisyah di rumah kontrakannya di Jalan Soekarno Hatta Gang Kelapa Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit.
"Karena emosi tersangka mencekik leher saksi korban Aisyah menggunakan tangan kanan secara kuat dan mendorongnya ke tempat tidur," jelas Bambang.
Bambang kemudian memaparkan alasan disetujuinya penghentian penuntutan perkara tersebut. Yaitu, telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.
Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Artikel Terkait
Cabuli Seorang Pelajar Saat Perjalanan Fieldtrip Sekolah, Seorang Ustad di Siak Ditangkap Polisi
Diusut Kejati Riau, Proyek Pembangunan Masjid Raya Senapelan Ternyata Dimenangkan CV Watashiwa Miazawa
Judi Togel Kembali Buka di Kecamatan Tanah Putih, IRT Resah Minta Polisi Tangkap Bandar dan Jurtul
Berkas Oknum Pegawai BC, Tersangka Penembakan Haji Permata, Belum Lengkap
Terima Suap Pengurusan Izin HGU PT Adimulia Agrobisnis, Kakanwil BPN Riau Dibui
Curi Besi Jembatan, Warga Desa Ranah Baru Diringkus Polisi, Sempat Sandang Status DPO
Istri Tak Mau Pulang, Menantu Ancam Mertua Dengan Parang
Kenal Pria Lewat MiChat, Seorang Wanita Kehilangan Mobil untuk Kencan
Sakit Ginjal, Tahanan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Meninggal Dunia
Ditreskrimsus Polda Riau Lidik Aktivitas PETI Pakai Alat Berat di Kawasan Veneu Dayung Kebun Nopi