HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Sempat DPO satu bulan, akhirnya PK (31) warga Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar berhasil diringkus Polisi. PK diringkus pihak kepolisian karena terlibat kasus pencurian.
Pelaku PK melakukan aksi pencurian bersama rekannya JM yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian. Keduanya melakukan pencurian besi pipa pembatas jembatan.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani dalam keterangan tertulisnya mengatakan kejadian ini berawal dengan adanya laporan polisi pada, Selasa (08/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu saksi Suherdi mendapati berita dari warga bawah ada dua orang laki-laki yang biasa dipanggil PK dan JM telah mencuri besi pembatas jembatan yang terletak di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.
Atas pencurian besi pembatas jembatan tersebut, sekretaris desa mewakili desa sawah melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kampar tersebut guna pengusutan lebih lanjut yang mana atas kejadian tersebut desa sawah dirugikan sebesar Rp2.600.000.
Usai menerima laporan dari pihak Desa Sawah tersebut, maka dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang cukup. Unit Reskrim Polsek Kampar dibantu warga Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku bernama JM pada Selasa (08/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB dengan barang bukti 7 besi bersama tersangka PK yang saat itu masih DPO.
Selanjutnya, pada Selasa (29/11/2022) sekira jam 06.00 WIB. Unit Reskrim dipimpin langsung Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani melakukan penangkapan terhadap laki laki yang menjadi DPO yakni PK di pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar.
"Pada saat ditangkap PK mengakui telah mencuri sebatang besi pembatas jembatan Dusun Sangkar, Desa Sawah, bersama dengan JM. Dimana sebatang besi tersebut telah mereka potong menjadi 7 potongan," ujar AKP Marupa Sibarani, Kamis (01/12).
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kampar. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
Baca Juga: Terima Suap Pengurusan Izin HGU PT Adimulia Agrobisnis, Kakanwil BPN Riau Dibui
Artikel Terkait
Korupsi Dana Kepenghuluan, Mantan Penghulu Teluk Bono II Segera Disidang
Waddduhhhh, Proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau Dikorupsi?
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Perkara Narkotika Masih Mendominasi
Terlibat TPPU Investasi Bodong Rp84 M, Berkas Petinggi Fikasa Group Telah di Pengadilan
Kejati Riau Segera Ambil Kesimpulan, Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Naik ke Penyidikan?
Cabuli Seorang Pelajar Saat Perjalanan Fieldtrip Sekolah, Seorang Ustad di Siak Ditangkap Polisi
Diusut Kejati Riau, Proyek Pembangunan Masjid Raya Senapelan Ternyata Dimenangkan CV Watashiwa Miazawa
Judi Togel Kembali Buka di Kecamatan Tanah Putih, IRT Resah Minta Polisi Tangkap Bandar dan Jurtul
Berkas Oknum Pegawai BC, Tersangka Penembakan Haji Permata, Belum Lengkap
Terima Suap Pengurusan Izin HGU PT Adimulia Agrobisnis, Kakanwil BPN Riau Dibui