HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan M Syahrir. Menyandang status tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau itu juga diduga menerima 'uang haram' selama menjabat.
Dalam kasus yang disebutkan pertama, penyidik pada lembaga antirasuah itu sebelumnya telah mengumumkan sejumlah tersangka. Di antaranya, M Syahrir yang merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT AA dan juga Sudarso, General Manager PT AA.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS (M Syahrir, red) dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/12).
Ali Fikri juga menjelaskan bagaimana konstruksi perkara dugaan korupsi yang juga pernah menyeret nama mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai pesakitan.
Disampaikannya, Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.
Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.
Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Sudarso menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka," beber Ali Fikri seraya mengatakan, M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.
Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M Syahrir itu kepada bosnya Frank Wijaya. Sudarso lantas mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp1,2 Miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.
"Sekitar September 2021, atas permintaan MS (M Syahrir, red) penyerahan uang dari SDR (Sudarso, red) dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," lanjut dia.
Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspos permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan dengan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar. Rekomendasi ini dapat dipenuhi Frank Wijaya.
Terkait penerimaan uang, lanjut Ali, diduga M Syahrir memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan diantaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.
Dalam kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, M Syahrir menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadinya maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari Frank Wijaya.
"Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," beber dia.
Artikel Terkait
Karyawan Rumah Makan Dipolisikan, Curi Uang Bos 10 Juta Demi Bayar Hutang,
Korupsi Dana Kepenghuluan, Mantan Penghulu Teluk Bono II Segera Disidang
Waddduhhhh, Proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau Dikorupsi?
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Perkara Narkotika Masih Mendominasi
Terlibat TPPU Investasi Bodong Rp84 M, Berkas Petinggi Fikasa Group Telah di Pengadilan
Kejati Riau Segera Ambil Kesimpulan, Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Naik ke Penyidikan?
Cabuli Seorang Pelajar Saat Perjalanan Fieldtrip Sekolah, Seorang Ustad di Siak Ditangkap Polisi
Diusut Kejati Riau, Proyek Pembangunan Masjid Raya Senapelan Ternyata Dimenangkan CV Watashiwa Miazawa
Judi Togel Kembali Buka di Kecamatan Tanah Putih, IRT Resah Minta Polisi Tangkap Bandar dan Jurtul
Berkas Oknum Pegawai BC, Tersangka Penembakan Haji Permata, Belum Lengkap