HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang pria berinisial BPS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penembakan sehingga menyebabkan tewasnya seorang pengusaha asal Batam, Haji Permata. Namun hingga kini, berkas oknum pegawai Bea dan Cukai KPPBC TMP C Tembilahan itu belum juga lengkap.
Penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dimana status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 5 Agustus 2022 kemarin.
Dalam SPDP itu tertera satu orang nama tersangka. Dia berinisial BPS. Dia merupakan oknum pegawai Bea dan Cukai KPPBC TMP C Tembilahan. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 (2) jo Pasal 352 KUHP. Dalam aturan tersebut ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Atas SPDP itu telah ditunjuk 5 orang Jaksa yang nantinya bertugas mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polisi. Hal itu sebagaimana tertera dalam P-16.
Jaksa Peneliti juga telah menerima berkas perkara dari penyidik atau tahap I pada 20 September 2022. Para Jaksa telah melakukan penelitian berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
Hasilnya, berkas perkara tersangka BPS dinyatakan belum lengkap atau P-18 pada 27 September 2022. Jaksa kemudian telah memberikan petunjuk untuk selanjutnya dilengkapi penyidik atau P-19 pada 3 Oktober 2022 dengan Nomor : 371/L.4.4/Eoh.1/10/ 2022.
Dua bulan berselang, penyidik belum melimpahkan kembali berkas perkara ke Jaksa Peneliti. "Semenjak berkas P-19, berkas dikembalikan kepada penyidik, sampai saat ini berkas masih sama penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (1/12).
Ditanyai apakah ada tenggat waktu pelimpahan kembali berkas perkara dari penyidik kepada jaksa pasca P-19, serta apa upaya jaksa mempertanyakan perkembangannya, Bambang memberikan penjelasan.
"Pihak penyidik selalu berkordinasi dengan Jaksa Peneliti untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," sebut Bambang.
Artikel Terkait
Penetapan Tersangka Dugaan Penyimpangan di Bank Riau Kepri Syariah Tunggu Hasil Audit BPKP
Karyawan Rumah Makan Dipolisikan, Curi Uang Bos 10 Juta Demi Bayar Hutang,
Korupsi Dana Kepenghuluan, Mantan Penghulu Teluk Bono II Segera Disidang
Waddduhhhh, Proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau Dikorupsi?
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Perkara Narkotika Masih Mendominasi
Terlibat TPPU Investasi Bodong Rp84 M, Berkas Petinggi Fikasa Group Telah di Pengadilan
Kejati Riau Segera Ambil Kesimpulan, Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Naik ke Penyidikan?
Cabuli Seorang Pelajar Saat Perjalanan Fieldtrip Sekolah, Seorang Ustad di Siak Ditangkap Polisi
Diusut Kejati Riau, Proyek Pembangunan Masjid Raya Senapelan Ternyata Dimenangkan CV Watashiwa Miazawa
Judi Togel Kembali Buka di Kecamatan Tanah Putih, IRT Resah Minta Polisi Tangkap Bandar dan Jurtul