HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi pengerjaan fisik pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau. Dalam waktu dekat, Korps Adhyaksa itu akan segera mengambil kesimpulan untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara.
Proyek tersebut diketahui berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Pada tahun 2021 itu, ada dua kegiatan yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Pekerjaan pertama, yaitu dengan nilai pagu Rp30.000.000.000 dengan HPS Rp29.935.600.000. Untuk kegiatan yang disebutkan terakhir ini dikerjakan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.
Lalu, pekerjaan kedua, yaitu proyek dengan Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54
Dari dua kegiatan tersebut, proyek yang disebutkan terakhir itu yang diusut Aparat Penegak Hukum (APH) yang dikomandani Supardi. Dimana proyek tersebut berada di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyelidikan. Dalam tahap itu, Jaksa berusaha mencari peristiwa pidana, yakni dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk proses permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Proses tersebut saat ini diketahui masih berlangsung.
"Masih terus dilakukan permintaan keterangan. Semua pihak yang terkait, sudah (diklarifikasi)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (29/11).
Jika rampung, pihaknya, kata Rizky, akan melakukan gelar perkara. Itu dilakukan untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara.
"Secepatnya kami akan mengambil kesimpulan," tegas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Syafri Apis. Aparatur sipil negara (ASN) ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Artikel Terkait
Kejari Pekanbaru Layangkan Panggilan Umum untuk Terdakwa Korupsi PMB-RW Tenayan Raya
Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pria Tua Ini Dibui
Polres Inhil Tangkap Pelaku Judi Togel BSO118
Dugaan Korupsi APBDes Tanjung Kulim di Kepulauan Meranti, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp341 Juta
Penetapan Tersangka Dugaan Penyimpangan di Bank Riau Kepri Syariah Tunggu Hasil Audit BPKP
Karyawan Rumah Makan Dipolisikan, Curi Uang Bos 10 Juta Demi Bayar Hutang,
Korupsi Dana Kepenghuluan, Mantan Penghulu Teluk Bono II Segera Disidang
Waddduhhhh, Proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau Dikorupsi?
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Perkara Narkotika Masih Mendominasi
Terlibat TPPU Investasi Bodong Rp84 M, Berkas Petinggi Fikasa Group Telah di Pengadilan